SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Ketapang Oknum Polisi Pelaku Pelecehan Anak Dibawah Umur di KKU Sudah Ditahan

Oknum Polisi Pelaku Pelecehan Anak Dibawah Umur di KKU Sudah Ditahan

gambar ilustrasi korban pencabulan.

Ketapang (Suara Kalbar) – Oknum polisi berpangkat Aipda yang bertugas di Polres Kayong Utara kini dikabarkan sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pelecehan terhadap Asisten Rumah Tangga (ART) dan anak angkatnya.

Kapolres Kayong Utara AKBP Achmad Dharmianto mengatakan, pelaku juga telah dicopot dari jabatannya.  Tak hanya bakal dijerat proses etik, yang bersangkutan juga bakal dipidana.

“Kami langsung mengambil tindakan cepat dengan mencopot jabatan yang bersangkutan dan memproses pidana perbuatan tersebut,” kata Dharmianto saat dihubungi wartawan, Selasa (14/5/2024).

Dharmianto menerangkan, sejauh ini korban diketahui dua orang, yakni anak angkatnya berusia 11 tahun dan asisten rumah tangga berusia 17 tahun.

“Kejadian keduanya sekitar awal Mei 2024 kemarin,” tuturnya.

Dharmianto menyebut, kedua korban mendapat pelecehan berupa sentuhan dan pelukan. Perbuatan itu kemudian diketahui oleh istri tersangka dan melaporkannya ke polisi.

“Belakangan kami tahu ternyata pelaku juga diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tegas Dharmianto, tersangka dijerat Pasal 82 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

“Saya selaku Kapolres Kayong Utara meminta maaf atas kejadian ini. Saya pastikan, pelaku ditahan dan proses hukum dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” pungkasnya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan