SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Kalbar Kejati Kalbar Setujui Dua Perkara Pencurian Diselesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Kejati Kalbar Setujui Dua Perkara Pencurian Diselesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Persetujuan diberikan Kepala Kejati Kalbar, Dr. Emilwan Ridwan, dalam ekspose perkara yang dilaksanakan secara virtual di Ruang Video Conference Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) lantai 3 Kejati Kalbar, Senin (26/10/2026). SUARAKALBAR.CO.ID/ist

Pontianak (Suara Kalbar)  – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat menyetujui dua permohonan penyelesaian perkara tindak pidana pencurian melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) pada tahap penuntutan. Kedua perkara tersebut diajukan Kejaksaan Negeri Singkawang dan Kejaksaan Negeri Bengkayang.

Persetujuan diberikan Kepala Kejati Kalbar, Dr. Emilwan Ridwan, dalam ekspose perkara yang dilaksanakan secara virtual di Ruang Video Conference Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) lantai 3 Kejati Kalbar, Senin (26/10/2026).

Kedua perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif dilakukan dengan mempertimbangkan kesepakatan perdamaian para pihak, tanggung jawab pelaku, serta upaya pemulihan hak korban sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam ekspose tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang, Imang Job Marsudi, memaparkan perkara yang melibatkan tersangka Riska alias Riska binti Sukardi.

Tersangka diduga mengambil satu unit telepon genggam merek Realme C21Y milik korban yang sedang diisi daya di sebuah bengkel di Kota Singkawang pada 28 September 2026. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp600.000.

Proses perdamaian antara tersangka dan korban dilaksanakan pada 22 Oktober 2026 di Rumah Restorative Justice “Seia Sekata”. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara melalui mekanisme keadilan restoratif yang dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan MKR-3.

Proses tersebut dilaksanakan secara profesional dan tidak transaksional.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang, Ardian Wahyu Eko Hastomo, memaparkan perkara yang melibatkan tersangka Irfan Khoirul Insan bin Dajinal.

Tersangka diduga mengambil telepon genggam milik korban tanpa hak dan tanpa izin pada 25 Agustus 2026. Perbuatan tersebut mengakibatkan korban mengalami kerugian sekitar Rp2,4 juta.

Dalam proses penyelesaian perkara, tersangka telah menyampaikan permintaan maaf yang diterima korban. Kedua belah pihak kemudian sepakat berdamai tanpa persyaratan, disertai komitmen tersangka untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Setelah mendengarkan pemaparan dari kedua kepala kejaksaan negeri serta mempertimbangkan proses perdamaian yang telah tercapai, Kajati Kalbar menyetujui penyelesaian kedua perkara melalui mekanisme keadilan restoratif pada tahap penuntutan.

Tahapan selanjutnya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk pengajuan permohonan penetapan kepada pengadilan negeri masing-masing.

Ekspose tersebut turut dihadiri Asisten Tindak Pidana Umum, para koordinator, para kepala seksi pada Bidang Pidana Umum Kejati Kalbar, para kepala seksi pidana umum dan kepala cabang kejaksaan negeri se-Kalimantan Barat, serta jaksa fasilitator dari kedua kejaksaan negeri pemohon.

Melalui mekanisme keadilan restoratif, Kejati Kalbar mendorong penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga memperhatikan tanggung jawab pelaku, pemulihan hak korban, dan penyelesaian yang berkeadilan.

Persetujuan tersebut menjadi bagian dari upaya menghadirkan penegakan hukum yang mengedepankan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat, dengan tetap menjunjung profesionalitas dan integritas dalam pelaksanaannya.

Penulis: Tim Liputan

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play