KPU Mempawah Mulai Laksanakan Tahapan Pilkada Serentak 2024, Ini Jadwal Lengkapnya

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mempawah Lutfiadi. SUARAKALBAR.CO.ID/Dok KPU Mpw

Mempawah (Suara Kalbar) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat mulai melaksanakan tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mempawah pada Pilkada Serentak 27 November 2024.

Bahkan KPU Mempawah sudah menerbitkan Keputusan KPU Mempawah Nomor 282 Tahun 2024 tertanggal 25 Maret 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mempawah Tahun 2024.

Ketua KPU Mempawah Lutfiadi menjelaskan, mulai Rabu 17 April 2024 hingga Selasa 5 November 2024 pihaknya akan melaksanakan tahapan persiapan pembentukan badan adhoc yang terdiri atas PPK, PPK hingga KPPS.

Sebelumnya, juga telah dilaksanakan tahapan Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan mulai Selasa 27 Februari 2024 hingga Sabtu 16 November 2024.

Kemudian, pada Rabu 24 April 2024 hingga Jumat 31 Mei 2024 adalah tahapan Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilihan.

“Sedangkan tahapan Pemuktahiran dan Penyusunan Daftar Pemilih dijadwalkan mulai Jumat 31 Mei 2024 hingga Senin 23 September 2024,” jelas Lutfiadi.

Selanjutnya, tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Mempawah, yang diawali Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan, dijadwalkan mulai Minggu 5 Mei 2024 hingga Senin 19 Agustus 2024.

Lalu, Tahapan Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon mulai Sabtu 24 Agustus 2024 hingga Senin 26 Agustus 2024.

“Sementara Pendaftaran Pasangan Calon dijadwalkan selama tiga hari, yakni Selasa 27 Agustus 2024 hingga Kamis 29 Agustus 2024,” ungkapnya.

Lutfiadi menambahkan, Penelitian Persyaratan Calon dilaksanakan mulai Selasa 27 Agustus 2024 hingga Sabtu 21 September 2024.

“Dan Penetapan Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Mempawah akan diumumkan pada Minggu 22 September 2024,” tutur mantan Komisioner Bawaslu Mempawah ini.

Selanjutnya Lutfiadi menyebut, tahapan Pelaksanaan Kampanye digelar mulai Rabu 25 September 2024 hingga Sabtu 23 November 2024.

“Kemudian pelaksanaan Pemungutan Suara pada Rabu 27 November 2024,” ungkapnya.

Untuk Tahap Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dijadwalkan mulai Rabu 27 November 2024 hingga Senin 16 Desember 2024.

Hingga akhirnya memasuki proses penetapan calon terpilih yang menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS