SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Nasional KPK Geledah Rumah Lampri di Bekasi, Penyidik Bawa Empat Koper

KPK Geledah Rumah Lampri di Bekasi, Penyidik Bawa Empat Koper

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa koper setelah menggeledah rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampiri, di Jatiwaringin, Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (18/9/2026). (Beritasatu.com/Rino Fajar Setiawan)

Suara Kalbar – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri, di Jatiwaringin, Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (18/9/2026) sore.

Lampri merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon Bogor dan perkara penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Penggeledahan di rumah Lampri berlangsung sekitar tiga jam. Penyidik KPK keluar dari rumah dua lantai tersebut sekitar pukul 19.55 WIB dengan membawa empat koper yang diduga berisi barang bukti terkait perkara tersebut.

Para penyidik terlihat mengenakan rompi bertuliskan KPK dan masker. Sejumlah personel kepolisian juga tampak berjaga di sekitar lokasi selama proses penggeledahan berlangsung.

Empat koper yang dibawa penyidik kemudian dimasukkan ke dalam mobil Toyota Innova Reborn berwarna hitam. Setelah seluruh barang dimasukkan, tim KPK meninggalkan lokasi.

Rangkaian Penggeledahan KPK

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait perkara dugaan suap dan gratifikasi layanan pertanahan serta pengurusan HGB Summarecon di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Pada hari yang sama, KPK lebih dahulu menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara.

Setelah menyelesaikan penggeledahan di kantor Summarecon, tim penyidik kemudian bergerak ke rumah Lampri di Bekasi dan melakukan penggeledahan.

“Kami akan terus update setiap perkembangannya sebagai bentuk keterbukaan KPK dalam proses hukum pada perkara ini,” kata Budi.

Delapan Orang Jadi Tersangka

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Empat di antaranya disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Mereka yakni Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ), Erwin (ERW), serta Muhammad Fakhry (MF).

Sementara empat tersangka lainnya adalah Lampri (LMP), selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN; Sontang Coin Manurung (SON), selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.

Kemudian Adrianto Pitojo Adhi (ADR), selaku Direktur Utama PT Summarecon Agung, serta Rizal Pahlevi (LEV) dari pihak swasta.

Penggeledahan dan penyitaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan KPK untuk mengumpulkan serta menganalisis barang bukti dalam perkara dugaan korupsi yang masih berjalan.

Sumber: Beritasatu.com

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play