Polres Landak Tindak Tegas Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Landak (Suara Kalbar) – Tindak tegas pelaku penyalahgunaan narkoba. Satreskoba Polres Landak bekuk warga diduga berjualan sabu di Kecamatan Jelimpo, Landak. Kamis (07/03/2024).
Penangkapan itu menindaklanjuti dari informasi masyarakat akan adanya seseorang yang diduga menjual narkotika di wilayah tersebut. Satres Narkoba Polres Landak kemudian bergerak dan berhasil menangkap tersangka berinisial S di rumahnya tanpa perlawanan di Kecamatan Jelimpo.
Kapolres Landak Akbp I Nyoman Budi Artawan, melalui Kasat Narkoba Akp Asep Tabroni menyampaikan saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka ditemukan sejumlah barang bukti berupa 1 buah kotak rokok merk MLD berisikan 3 buah kantong plastik transparan berisikan Kristal putih diduga narkotika jenis sabu yang di balut dengan 1 lembar tissue warna putih, 4 buah kantong klip transparan kosong, 1 buah sendok terbuat dari pipet warna putih, 1 unit handphone merk vivo warna biru gelap berikut SIM-card dan 1 unit mobil Merk Daihatsu Sigra Nopol KB 1668 LG.
“Selanjutnya kami membawa Tersangka beserta barang bukti (BB) dibawa ke Polres Landak untuk di proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, Tersangka dapat dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar AKP Asep Tabrani.
Kasat Narkoba menegaskan pihaknya tidak main-main dan akan menindak tegas yang tersangkut kasus narkoba. Pihaknya akan membasmi sampai ke akar – akarnya dan menghimbau warga apabila melihat gerak-gerik mencurigakan dapat melaporkan ke pihak berwajib.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS