Polres Bengkayang Ungkap Curanmor yang Libatkan Anak di Bawah Umur
Bengkayang (Suara Kalbar) – Kepolisian Resor Polres Bengkayang kembali mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor atau curanmor di Kabupaten Bengkayang yang terjadi Januari-Maret 2024.
“Kasus pencurian kendaraan bermotor ini cukup menarik perhatian dan sangat memprihatinkan sebab pelaku masih anak di bawah umur dan harus menjadi perhatian khusus para orang tua,” ujar Waka Polres Bengkayang Kompol Anne Tria Sefyana pada Pers Conference, Senin (25/3/2024).
Pasalnya dari dua pelaku yaitu AA dan DM, satu orang di antaranya yaitu AA merupakan anak yang masih di bawah umur. Waka Polres Bengkayang Kompol Anne menjelaskan bahwa pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor ini berdasarkan dua laporan Polisi yaitu laporan polisi atau LP/B/7/II/2023/SPKT/polres Bengkayang Tanggal 24 Februari 2023 dan LP/B/9/III/2024/SPKT/Polres Bengkayang.
Adapun Kronologis kejadian dua kasus pencurian bermotor dilakukan oleh DM dan AA terjadi dilokasi berbeda. Pada hari Jumat 24 Februari 2023 terjadi di lokasi Kantor Dinas Koperasi UKM Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Bengkayang dan di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD kabupaten Bengkayang.
“Adapun modus operandi dalam melakukan pencurian sepeda motor, pelaku merusak kabel stop kontak dengan cara menarik kabel selanjutnya motor di seret dan dibawa kabur pelaku,” ungkap Kompol Anne.
Kompol Anne Tria Sefyana memaparkan terkait barang bukti hasil pencurian bermotor yang dilakukan dua pelaku, yaitu satu unit kendaraan bermotor merek Yamaha Type 2BJ berwarna Hitam tanpa plat nomor Polisi, kemudian 1 unit motor merek Kawasaki berwarna Orange bernomor polisi KB 5662 KU.
Kasat Reskrim Polres Bengkayang IPTU Andika Wahyutomo Putra mengatakan untuk proses kasus hukum anak di bawah umur pelaku AA tetap dijadikan tersangka namun tidak di tahan.
“Pelaku AA sudah diserahkan kepada orang tuanya namun orang tuanya menjadi jaminan untuk mengingatkan supaya AA tetap wajib lapor,” katanya.
IPTU Andika memaparkan orang tua AA tidak menyanggupi anaknya yang bermasalah hukum. Kemudian orang tuanya pun menitipkan AA kepada Polres Bengkayang untuk dilakukan pembinaan dengan membuat surat pernyataan secara tertulis di atas kertas bermaterai.
“Namun statusnya tidak ditahan dan kasus ini sudah kita ajukan ke BAPAS (Balai Pemasyarakatan) Pontianak karena kita ingin anak ini tetap mendapatkan hak-haknya untuk dilakukan diversi dan kita tinggal menunggu hasilnya dari Bapas,” jelas IPTU Andika.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now