Sambas  

Polsek Tebas Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur 

Pelaku pencabulan anak di bawah umur di Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Kalbar.SUARAKALBAR.CO.ID/Polsek Tebas. 

Sambas (Suara Kalbar)- Polsek Tebas menangkap seorang pria berinisial SA (26) pelaku pencabulan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur berinisial CK (15) di Desa Bukit Sigoler, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Jumat (22/03/2024).

Kapolres melalui Kapolsek Tebas, AKP Jumari Setiawan mengatakan perbuatan pelaku berhasil diungkap setelah keluarga korban melaporkannya ke Mapolsek Tebas. Pelaku SA (26) diketahui sudah melakukan perbuatan cabul terhadap korban CK (15) kurang lebih sebanyak tiga kali.

“Menurut pengakuan si pelaku, ia melakukan persetubuhan terakhir kalinya di lokasi kebun nanas di Desa Bukit Sigoler, Kecamatan Tebas,” kata Kapolsek Tebas.

Pelaku berhasil ditangkap saat berada di sebuah rumah di Desa Bukit Sigoler, Kecamatan Tebas tanpa melakukan perlawanan. Pelaku juga dijerat undang-undang perlindungan anak dengan ancaman diatas 10 tahun penjara.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS