Polisi di Kubu Raya Amankan Pemuda Diduga Nekat Rudapaksa Anak Dibawah Umur

Pelaku diamankan di Mapolres Kubu Raya.[SUARAKALBAR.CO.ID/Iqbal Meizar]

Kubu Raya (Suara Kalbar) – Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Kubu Raya menangkap seorang pria berinisial SH (20) warga Kabupaten Kubu Raya, ia diduga melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Tidak terima dengan apa yang dialami anaknya, orang tua korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya untuk ditindak lanjuti kemudian Pelaku diamankan oleh petugas.

“Hasil dari pemeriksaan Unit PPA Sat Reskrim Polres Kubu Raya terhadap korban yang didampingi orang tuanya di dapati pelaku berinisial SH, kemudian Jatanras melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku di rumahnya yang berlokasi di Kecamatan Rasau Jaya Kabupaten Kubu Raya,”kata Kapolres Kubu Raya AKBP Wahyu Jati Wibowo pada Kamis (1/2/2024).

Setelah diamankan, pelaku mengakui bahwa benar ia telah melakukan persetubuhan terhadap korban (16) di dalam kamar rumahnya.

“Pelaku melancarkan aksinya dengan cara bujuk rayu, setelah korban termakan rayuan, pelaku pun melancarkan perbuatannya kepada korban di kamar belakang rumah pelaku,” jelasnya.

 

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS