SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Nasional Usai Geledah Kantor Summarecon, KPK Sasar Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri di Bekasi

Usai Geledah Kantor Summarecon, KPK Sasar Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri di Bekasi

Penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor PT Summarecon Agung, Jakarta Timur, Jumat (18/9/2026) (Beritasatu.com/Dok KPK)

Suara Kalbar – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan rangkaian penggeledahan dalam kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon Bogor. Setelah menyisir kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur, penyidik bergerak ke rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri (LMP), di Bekasi, Jawa Barat.

Penggeledahan rumah Lampri dilakukan pada Jumat (18/9/2026) petang. Lampri merupakan salah satu tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB Summarecon Bogor dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

“Petang ini, tim penyidik beranjak melanjutkan penggeledahan di rumah tersangka saudara LMP, yang berlokasi di daerah Bekasi. Penggeledahan masih berlangsung,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Penggeledahan rumah Lampri dilakukan setelah penyidik lebih dahulu menggeledah kantor PT Summarecon Agung selama sekitar lima jam, mulai pukul 10.00 hingga 15.00 WIB.

Dari penggeledahan kantor perusahaan tersebut, KPK mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang dinilai berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.

Budi sebelumnya menyebut dokumen yang disita meliputi SHGB yang berkaitan dengan perkara serta dokumen keuangan PT Summarecon Agung Tbk. Penyidik juga mengamankan dokumen yang berkaitan dengan PT Kencana Jayaproperti Agung (KCJA), anak usaha Summarecon.

Selain itu, terdapat barang bukti elektronik yang berkaitan dengan pemblokiran atas sengketa tanah di wilayah Bogor.

Barang bukti tersebut diduga berkaitan dengan pemberian uang Rp1,5 miliar dari Direktur Utama PT Summarecon Agung, Adrianto Pitojo Adhi, kepada Erwin yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Uang tersebut diduga diberikan untuk memperlancar pembukaan blokir dan pemecahan SHGB lahan-lahan Summarecon di Bogor. Dari jumlah tersebut, Erwin disebut menyerahkan Rp200 juta kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung sebagai fee pembukaan blokir dan pemecahan SHGB.

“Seluruh barang bukti tersebut kemudian dibawa oleh penyidik untuk dilakukan telaah dan analisis lebih lanjut guna membantu pendalaman konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan kementerian ATR BPN dimaksud,” jelas Budi.

KPK Sebelumnya Geledah Kantor ATR/BPN

Rangkaian penggeledahan ini dilakukan setelah KPK menyisir sejumlah ruangan di Kementerian ATR/BPN pada Kamis (17/9/2026).

Penggeledahan tersebut berfokus pada tiga ruangan direktur jenderal serta beberapa ruangan direktorat terkait. Tiga ruangan dirjen yang digeledah yakni ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri.

Kemudian ruang Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jay serta ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN Asnaedi.

Dari penggeledahan tersebut, KPK turut menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan dugaan suap pengurusan HGB Summarecon Bogor serta penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Barang bukti yang diperoleh kemudian diekstrak, ditelaah, dan dianalisis penyidik untuk memperkuat bukti yang sebelumnya telah diperoleh dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Delapan Tersangka

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Empat di antaranya disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid, yakni Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF).

Empat tersangka lainnya adalah Lampri (LMP), selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN; Sontang Coin Manurung (SON), selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.

Kemudian Adrianto Pitojo Adhi (ADR), selaku Direktur Utama PT Summarecon Agung, serta Rizal Pahlevi (LEV) dari pihak swasta.

KPK masih mendalami barang bukti yang diperoleh dari rangkaian penggeledahan tersebut untuk memperkuat konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Sumber: Beritasatu.com

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play