SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Nasional KPK Geledah Kantor Summarecon di Jakarta Timur, Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik

KPK Geledah Kantor Summarecon di Jakarta Timur, Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik

Tim Penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor Summarecon, Jakarta Timur, Jumat (18/9/2026) (Beritasatu.com/Dok KPK)

Suara Kalbar – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) di Jakarta Timur, Jumat (18/9/2026). Penggeledahan berlangsung selama lima jam, mulai pukul 10.00 hingga 15.00 WIB.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon di Bogor serta penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan barang bukti yang diamankan berupa dokumen dan perangkat elektronik.

“Adapun beberapa barang bukti yang disita tersebut dalam bentuk dokumen dan barbuk elektronik,” ujar Budi.

Menurut Budi, dokumen yang disita antara lain dokumen SHGB yang berkaitan dengan perkara. Penyidik juga mengamankan dokumen keuangan PT Summarecon Agung Tbk dan dokumen yang berkaitan dengan PT Kencana Jayaproperti Agung (KCJA), anak usaha Summarecon.

Selain itu, KPK menyita barang bukti elektronik yang berkaitan dengan pemblokiran atas sengketa tanah di wilayah Bogor.

Barang bukti tersebut diduga berkaitan dengan pemberian uang Rp1,5 miliar oleh Direktur Utama PT Summarecon Agung, Adrianto Pitojo Adhi, kepada Erwin, yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Uang tersebut diduga diberikan untuk memperlancar pembukaan blokir dan pemecahan SHGB lahan-lahan milik Summarecon di Bogor. Dari uang tersebut, Erwin disebut menyerahkan Rp200 juta kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung sebagai fee untuk proses pembukaan blokir dan pemecahan SHGB.

“Seluruh barang bukti tersebut kemudian dibawa oleh penyidik untuk dilakukan telaah dan analisis lebih lanjut guna membantu pendalaman konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan kementerian ATR BPN dimaksud,” jelas Budi.

KPK Geledah Tiga Ruangan Pejabat ATR/BPN

Selain kantor Summarecon, penyidik KPK sebelumnya melakukan penggeledahan terhadap tiga ruangan direktur jenderal di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Ketiga ruangan tersebut yakni ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Kemudian ruang Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jay serta ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN Asnaedi.

Dari penggeledahan itu, KPK turut menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan dugaan suap pengurusan HGB Summarecon Bogor dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Barang bukti tersebut telah diekstrak, ditelaah, dan dianalisis penyidik KPK untuk memperkuat bukti yang sebelumnya diperoleh dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Delapan Orang Jadi Tersangka

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Empat di antaranya disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid, yakni Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF).

Empat tersangka lainnya yakni Lampri (LMP), selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN; Sontang Coin Manurung (SON), selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.

Kemudian Adrianto Pitojo Adhi (ADR), selaku Direktur Utama PT Summarecon Agung, serta Rizal Pahlevi (LEV) dari pihak swasta.

KPK masih melakukan pendalaman terhadap barang bukti yang diperoleh dari rangkaian penggeledahan tersebut untuk menguatkan konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Sumber: Beritasatu.com

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play