SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Pontianak Sepanjang Tahun 2023, Imigrasi Kelas I TPI Pontianak Deportasi 26 WNA

Sepanjang Tahun 2023, Imigrasi Kelas I TPI Pontianak Deportasi 26 WNA

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Dwi Anandita Hari Wibowo Saat Press Release (SUARAKALBAR.CO.ID/Fajar Bahari)

Pontianak (Suara Kalbar) – Sepanjang tahun 2023 hingga tanggal 22 Desember 2023 kemarin, Imigrasi Kelas I TPI Pontianak telah mendeportasi sebanyak 26 orang Warga Negar Asing (WNA). Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Dwi Anandita Hari Wibowo, Saat Press Release di kantornya, Jumat (22/12/2023).

“Warga Negara Asing yang dideportasi terdiri dari, 16 orang asal Vietnam, 6 orang asal Malaysia, 3 orang asal RRT, dan satu orang lagi dari Amerika,” jelas Dwi Anandita.

Pada tahun 2024 mendatang, pengawasan terhadap orang asing juga menjadi salah satu fokus utama pihak Imigrasi Kelas I TPI Pontianak. Upaya tersebut juga akan dibarengi dengan kerjasama antar Instansi dan juga masyarakat.

“Kolaborasi yang semakin baik ini diharapkan dapat menghasilkan langkah-langkah lebih efektif dan efisien dalam menjaga keamanan terkhususnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPi Pontianak,” tambah Dwi.

Selain itu, Dwi juga menerangkan untuk bidang pelayanan dan pengawasan berbagai kegiatan sepanjang tahun 2023 telah berhasil terlaksana. Adapun penerbitan paspor sebanyak 63.267 buku, pelayanan publik satu minggu dua kali, penundaan penerbitan paspor sebanyak 185 permohonan, pemeriksaan kapal sebanyak 484 pemeriksaan, pemeriksaan kru WNI sebanyak 1.667 orang, dan pemeriksaan kru WNA sebanyak 4.167 orang.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan