SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Pontianak Satgas Pamtas RI Kembali Gagalkan Penyelundupan Narkoba Jenis Sabu Seberat 15,5 KG

Satgas Pamtas RI Kembali Gagalkan Penyelundupan Narkoba Jenis Sabu Seberat 15,5 KG

Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu Sebanyak 15 Paket dengan berat kurang lebih 15,5 Kg (SUARAKALBAR.CO.ID/Iqbal Meizar)

Pontianak (Suara Kalbar) – Danrem 121/Abw Brigjen TNI Luqman Arief, S.I.P., menggelar Press Release penggagalan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu sebanyak 15 paket seberat kurang lebih 15,5 Kg, bertempat di ruang kerja Danrem 121/Abw, Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (28/11/2023).

Danrem 121/Abw Brigjen TNI Luqman Arief, S.I.P., selaku Dankolakops Rem 121/Abw mengungkap, penggagalan upaya penyelundupan narkoba ini berhasil digagalkan oleh Satgas Pamtas RI-Malaysia yang bekerjasama dengan SGI Tim V / Kapuas Hulu, Tim Intel Korem 121/ABW, Unit Inteldim 1206/Psb, Satgaster Koramil 04/ Badau dan Polsek Badau.

Dikatakan Luqman, kronologi penangkapan bermula pada tanggal 26 November 2023, Satgas Pamtas Yonarmed 10/Bradjamusti mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwasannya dalam waktu dekat akan ada pergerakan pengedaran Narkoba di wilayah Badau.

Kemudian Dansatgas melaporkan kepada Dankolakopsrem 121/ABW dan Kasiops Kolakopsrem 121/Abw. Setelah mendapatkan petunjuk dari Dankolakops dan Kasiops, Dansatgas segera memerintahkan Pasi Intel untuk memperketat penjagaan di wilayah tersebut.

Pada saat itu tim masih terus melaksanakan giat Ambus dan monitoring di wilayah tersebut namun belum ditemukan adanya pergerakan. Meski belum menemukan adanya pergerakan terkait informasi tersebut. Namun tim Ambus tetap melaksanakan penjagaan.

Hingga pada tanggal 27 November 2023, Pukul 03.30 WIB Tim 1 Dpp Pasi Intel Satgas Pamtas melihat 1 orang melintasi jalur tidak resmi dengan berjalan kaki membawa tas ransel warna hitam, kemudian 1 orang telihat oleh Tim 2 Dpp Dantim SGI yang melalui persimpangan dekat jalur tidak resmi tersebut di kejar dan ditangkap.

Setelah penangkapan , tim 1 dan tim 2 berkomunikasi bertemu di titik kumpul yang sudah ditentukan. Setelah itu dilaksanakan pemerikasaan identitas dan di ketahui orang tersebut adalah WNI asal Badau a.n. Sdr. HD dan Sdr ST.

Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan barang bawaan yang ada di dalam tas ransel warna hitam tersebut ditemukan barang Ilegal diduga narkoba jenis Sabu sebanyak 15 paket yang dikemas dalam kemasan Teh Guannyingwang yang diperkirakan dengan berat bruto 15.5 kilogram.

Pelaku berikut barang bukti dibawa serta diamankan di Pos Kotis Nanga Badau untuk dilakukan pendalaman. Dari hasil Elisitasi/pendalaman yang di lakukan diperoleh informasi dari Sdr. HD dan Sdr. ST bahwa maksud dan tujuan masuk wilayah Indonesia secara Ilegal untuk diantarkan menuju Pontianak.

“Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Pontianak, kemudian akan diserahkan kepada Pangdam XII/Tpr selaku Pangkogab Pamwiltas Darat untuk diserahkan ke BNNP Kalimantan Barat guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut, ” pungkasnya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan