Menuju UHC, Pemprov Kalbar Daftarkan 112 Ribu Penduduknya ke Program JKN

Pontianak (Suara Kalbar) – Komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk melindungi penduduknya melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kian terasa. Pada Jumat (10/11/2023) bertempat di Ruang Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat resmi telah mendaftarkan 112 ribu jiwa penduduk Kalimantan Barat ke dalam Program JKN yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar Erna Yulianti mengatakan hari ini Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar menandatangani Rencana Kerja (RK) dengan BPJS Kesehatan Cabang Pontianak. RK ini sebagai dasar bagi kedua pihak dalam melaksanakan pendaftaran serta pembayaran iuran dan bantuan iuran kepesertaan program Jaminan Kesehatan bagi Penduduk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang ditanggung oleh Pemprov Kalbar.
“Dengan ditandatanganinya RK ini semoga dapat membantu melindungi masyarakat Kalimantan Barat ketika membutuhkan layanan kesehatan. Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat juga telah mengeluarkan Peraturan Gubernur untuk mendukung optimalisasi penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Pergub ini akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk dapat menjamin penduduk Kalimantan Barat yang belum terdaftar ke dalam Program JKN,”tutur Erna.
Sementara itu Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pontianak Desvita Yanni sangat mengapresiasi dukungan pemerintah Provinsi Kalimantan Barat ke dalam Program JKN. Saat ini sudah 88,08% penduduk Kalimantan Barat terlindungi Program JKN untuk seluruh segmen. Ia mengatakan dari total 5.497.151 jiwa penduduk Kalimantan Barat sudah 4.842.158 jiwa terlindungi Program JKN sisanya sekitar 11,92% yang belum menjadi peserta JKN. Hal inilah yang perlu kita optimalkan.
“Target yang untuk mencapai Universal Health Coverage (UHC) atau cakupan semesta jaminan kesehatan adalah 95% dari total penduduk di suatu daerah telah terdaftar sebagai peserta Program JKN. Dengan komitmen, upaya, dan sinergi, bersama antara BPJS Kesehatan dan Pemerintah Daerah mudah-mudahan Provinsi Kalimantan Barat Bisa segera UHC. Sebagai informasi saat ini sudah 5 Kabupaten/Kota di Kalbar yang sudah UHC yaitu Kabupaten Kayong Utara, Landak, Sintang , Melawi dan Kota Singkawang,”jelas Desvita.
Desvita berharap kabupaten lainnya segera menyusul Kabupaten/Kota yang sudah UHC. BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara tentu siap berkolaborasi dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang sosial untuk bersama-sama menciptakan terobosan guna tercapainya UHC Provinsi Kalimantan Barat.
“UHC memang perlu kita kejar bersama demi pemerataan hak dasar jaminan kesehatan seluruh masyarakat. Seiring dengan pertambahan peserta JKN tentu harus berjalan lurus dengan peningkatan kualitas layanan. Saat ini BPJS Kesehatan terus berkolaborasi dengan fasilitas kesehatan untuk memberikan kemudahan-kemudahan bagi peserta yang memerlukan layanan kesehatan. Salah satunya penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat akan berobat. Kini peserta JKN tak perlu khawatir ketika kartu JKNnya hilang/lupa dibawa, cukup tunjukan NIK layanan kesehatan dapat diakses,”Jelas Desvita.
Desvita menambahkan selain penggunaan NIK untuk mempermudah akses layanan kesehatan, BPJS Kesehatan juga menyediakan Aplikasi Mobile JKN dengan beragam jenis layanan online. Melalui Mobile JKN peserta dapat mengakses layanan seperti info seputar Program JKN, Perubahan Data, Perubahan Faskes, Pendaftaran Program REHAB (cicilan untuk peserta mandiri menunggak), Pendaftaran Antrean Online di Faskes, Informasi Ketersediaan Tempat Tidur di RS, sampai kepada Pengaduan Layanan JKN kini dapat diakses peserta cukup dalam genggaman.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now