Ketua KPU Kubu Raya: Peran Media Massa Sangat Besar Sukseskan Pemilu 2024

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kubu Raya Karyadi saat diwawancarai pada kegiatan media gathering di Amazone, Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya, Rabu (22/11/2023). SUARAKALBAR.CO.ID/ Cece.

Pontianak (Suara Kalar)- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kubu Raya Karyadi mengatakan peran media massa baik media elektronik, cetak dan media online sangat besar dalam memberikan sosialisasi demi kesuksesan Pemilu 2024.

Hal ini disampaikannya saat media gathering dengan media massa di Amazone, Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya, Rabu (22/11/2023).

“Hingga saat KPU Kubu Raya banyak membuat regulasi – regulasi terkait tahapan – tahapan Pemilu.secara hukum regulasi KPU telah siap menyelenggarakan Pemilu,” ujar Ketua KPU Kubu Raya Karyadi.

Kemudian terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kubu Raya sebanyak 446.808 yang tersebar pada 1967 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 9 kecamatan dan 123 desa.

“Dari distribusi rencana menggeser kotak suara ke Kecamatan itu akan di laksanakan pada tanggal 10, H-1 akan sampai ke TPS,” katanya.

Melalui Media Gathering ini, Karyadi berharap penyelenggaraan Pemilu 2024 nanti dapat berjalan dengan baik dan lancar melalui publikasi informasi kepemiluan lewat berbagai media yang terverifikasi secara faktual dan administratif.

“Nah tentu keberhasilan tahapan Pemilu dalam mensosialisasikan apa yang kami lakukan ini, tentu tidak lepas dari peran serta dari semua komponen dan kawan-kawan media,”harap Karyadi.

Pada proses pemilu, peran Media sangat di perlukan. Menurut Karyadi tanpa Media informasi dan sosialisasi akan sulit sampai ke masyarakat.

“Kita sangat berterima kasih kepada Media yang telah turut serta memberikan informasi kepemiluan kepada masyarakat. Agar nantinya Pemilu dapat berjalan sesuai yang diamanatkan undang-undang ” katanya.

Terkait tahapan kampanye yang akan berlangsung pada tanggal 28 November 2023 nanti, Karyadi meminta awak media juga ikut melakukan sosialisasi terkait pelaksanaan dan larangan yang dapat menyebabkan sengketa Pemilu.
Selain itu, titik puncak Pemilu pada tanggal 14 Februari 2024 yaitu pemungutan suara dan rekapitulasi perolehan suara dapat di informasikan secara transparan kepada masyarakat luas.

“Sehingga melalui berbagai media, baik media cetak, elektronik dan media online dapat menjadi refrensi masyarakat untuk menyampaikan hak suaranya untuk menghasilkan pemimpin yang berintegritas,” Tambahnya lagi.

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalbar yang diwakili oleh Misrawi menambahkan bahwa dalam pengawasan tahapan Pemilu, pihaknya mengawasi dari perimbangan pemberitaan dan konten yang disiarkan dari setiap peserta Pemilu.

“Jika terdapat hal-hal dinilai melakukan pelanggaran, maka pihaknya akan memberikan teguran,” tegasnya.

Pihaknya meminta kepada pengelola media Lembaga Penyiaran Publik (LPP) dan swasta agar seimbang dalam memberikan ruang dan tidak mendominasi pada oknum, komunitas yang mendukung peserta Pemilu tertentu.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS