SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Sintang Baznas Bukan Ormas, Tapi Lembaga Pemerintah Non Struktural

Baznas Bukan Ormas, Tapi Lembaga Pemerintah Non Struktural

Pimpinan Baznas RI Kol. CAJ (Purn.) Drs. Nur Chamdani tegasnya saat memberikan pengarahan secara virtual Zoom pada Pembukaan Rakorda III Kalbar di Sintang, Rabu (22/11/2023) malam.[SUARAKALBAR.CO.ID/Layli R]

Sintang (Suara Kalbar) – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) adalah Lembaga Pemerintah Non Struktural bukan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) hal itu sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat.

“Sampai saat ini Baznas RI sejak dilantik oleh Presiden diberikan tugas penguatan kelembagaan. Sampai saya ini ada kesenjangan persepsi tidak hanya daerah juga di pusat terjadi,” kata  Pimpinan Baznas RI Kol. CAJ (Purn.) Drs. Nur Chamdani tegasnya saat memberikan pengarahan secara virtual Zoom pada Pembukaan Rakorda III Kalbar di Sintang, Rabu (22/11/2023) malam.

Ia menegaskan Baznas berdasarkan UU 23 adalah Lembaga Pemerintah Non Struktural ini yang perlu dipahami bersama.

“Masih banyak dan ada saja dari beberapa lembaga pemerintah yang justru lebih dekat dengan LAZ. Tapi kemudian Baznas tidak dipegang. Karena masih ada dianggap Baznas itu ormas. Tapi bukan tapi lembaga pemerintah non struktural sebagai mana lembaga lain seperti Komnas HAM, Bawaslu, KPU dan lainnya,”tegas Nur Chamdani.

Sekali lagi, Nur Chamdani menjelaskan sejak awal jajaran Baznas RI dilantik untuk penguatan kelembagaan jangan dipandang sebelah mata.

“Baznas sangat membantu program-program pemerintah. Nah saat ini Baznas juga ditunjuk oleh Presiden dipercaya untuk membantu penyentasan stunting dan donasi Palestina,” katanya

Ia menambahkan, bagaimana pemerintah daerah bisa membantu Baznas baik surat menyurat dan anggaran operasional.

“Nah, di dalam Baznas ada tata kelola. aman Syar’i, aman regulasi dan aman NKRI,”pungkas Nur Chamdani.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan