SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Kayong Utara Sumber Air Bersih Terancam, Warga Durian Sebatang KKU Audiensi ke DPRD

Sumber Air Bersih Terancam, Warga Durian Sebatang KKU Audiensi ke DPRD

Masyarakat Durian Sebatang saat mendatangan dan beraudiensi bersama DPRD Kabupaten Kayong Utara, Selasa (10/10/2023). SUARAKALBAR.CO.ID/ Wiwin.

Kayong Utara (Suara Kalbar)- Belasan warga dari masyarakat Durian Sebatang mendatangi dan melakukan audiensi bersama Anggota DPRD Kabupaten Kayong Utara, Selasa (10/10/2023).

Kedatangan mereka terkait imbas aktivitas pengerukan tanah di Bukit Mandi Punai oleh diduga oleh perusahaan PT Mayawana Persada beberapa waktu lalu.

Hal tersebut dikatakan Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Durian Sebatang Heri, pengerukan yang dilakukan perushaan yang bergerak di Hutan Tanaman Industri (HTI) tersebut di bukit Mandi Punai diduga dapat mengancam ketersediaan air bersih masyarakat sekitar.

Tidak hanya itu, dikatakan Heri, aktivitas perusahaan PT Mayawana Persada di Desa mereka tidak melalui sosialisasi melibatkan masyarakat. Namun, hanya dimonopoli Kepala Desa Durian Sebatang, yang diketahui menjalin kerjasama dengan menggunakan alat exavator kepala Desa untuk melakukan aktivitas pengerukan tanah di Bukit Mandi Punai.

Akibat timbul gejolak dimasyarakat, alat exsavator milik kepala Desa diamankan pihak Polres Kayong Utara, namun pada akhirnya dititipkan kepada pemilik dengan alasan alat tersebut memiliki nilai ekonomis yang tinggi.

“Di bukit Mandi Punai itu ada sumber air yang digunakan masyarakat, terlebih ketika musim kemarau. Perusahaan beraktivitas tidak melakukan sosialisasi, sehingga beberapa waktu lalu menimbulkan keresahan di masyarakat,” katanya.

Sementara itu Bagian Hukum Perusahaan PT Mayawana Persada Ardi, mengaku sudah menjalankan aktivitas perusahaan sesuai aturan. Berdasarkan dokumen yang ia sampaikan di forum audensi bersama DPRD, OPD, Pihak Polres Kayong Utara, lahan yang digali di Bukit Mandi Punai berada di kawasan konsesi perusahaan, sehingga menurutnya aktivitas galian tersebut legal, selama material dikawasan tersebut tidak dikomersilkan.

“Setahu saya, sepanjang dilakukan diarea konsesi dan tidak di komersilkan, itu tidak masalah. Itu (meterial) untuk kita membangun jalan di area konsesi. Sama sekali tidak keluar dari area kerja,”kata Ardi.

Terkait sosialisasi dan pekerjaan yang melibatkan masyarakat di wilayah kerja PT Mayawana Persada yang dituntut masyarakat, Ardi mengaku sudah melibatkan masyarakat untuk bekerja sama sesuai kebutuhan perushaaan. Namun diakui Ardi, pada waktu itu, Kepala Desa Durian Sebatang yang menyanggupi kerjasama tersebut, sehingga alat exavator yang digunakan untuk menggali di Bukit Mandi Punai yang tertuang di dalam kontrak kerja sudah sesuai keinginan masyarakat.

“Bahkan dibuka kesempatan untuk bekerjasama kepada masyarakat, dan kemudian kepala desa yang menyatakan siap untuk bekerjasama, dan ini tidak menutup untuk yang lain. Tapi saat itu pak kades yang menyampaikan,” jelas Ardi.

Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Kayong Utara Sarnawi yang juga sebagai pimpinan rapat mendesak pihak perusahaan untuk menghentikan aktivitas perusahaan di Bukit Mandi Punai, Desa Durian sebatang.

Diakui Sarnawi, ketika aktivitas tersebut terus dilakukan maka akan dapat memicu konflik dimasyarakat.
Selain itu juga Sarnawi, pihak perusahaan PT Mayawana Persada tidak pernah izin maupun berkoordinasi dengan pihak pemerintah daerah Kayong Utara terkait aktivitas perusahaan mereka.

Padahal menurut Sarnawi, walaupun segala perizinan sudah diambil alih Provinsi maupun pemerintah pusat, seharusnya pihak perusahaan juga berkoordinasi dengan pemerintah Kabupaten, sehingga konflik yang terjadi di masyarakat dapat dicegah.

“Air ini sumber kehidupan masyarakat. Jadi selesaikan dulu persoalan di masyarakat terkait sumber air mereka disana. Solusi apa yang bisa diberikan perusahaan. Saya tahu betul, dibukit itu ada air bersih, cagar budaya. Kami tidak pernah melarang invetasi masuk di Kayong Utara, malahan kami akan mendukung hal tersebut. Namun jika perusahaan tidak mau berkomunikasi dengan pemerintah, maka konflik seperti ini kita juga yang menyelesaikan, karena disana (durian sebatang) masyarakat kita, jangan sampai investasi malah membuat masyarakat sengsara, itu yang tidak kita inginkan,” jelasnya.

Untuk itu, Sarnawi juga meminta perusahaan menyerahkan salinan perizinan yang dikantongi PT Mayawana Persada. Sebab, sampai hari ini tidak diketahui pasti PAD apa saja yang di dapat pemerintah daerah dengan adanya perusahaan PT Mayawana Persada di Kayong Utara.

“Kami juga meminta perusahaan menyerahkan salinan dokumen perizinan, karena selama ini, kita dengar sendiri dari OPD tidak mengetahui perizinan perusahaan ini (PT Mayawana Persada). Kami akan berkoordinasi ke Kementerian yang mengurus segala perizinan perusahaan ini, kita harap ada hal positif yang didapat Kayong Utara, khsusnya PAD dengan masuknya investor,” pungkasnya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan