SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Singkawang Ranmor Dilarang Melintas di Lorong Kawasan Kota Pusaka Singkawang

Ranmor Dilarang Melintas di Lorong Kawasan Kota Pusaka Singkawang

Petugas Dishub Kota Singkawang saat berjaga di depan lorong Kawasan Kota Pusaka belum lama ini. SUARAKALBAR.CO.ID/HO.MC Singkawang.

Singkawang (Suara Kalbar)- Koridor atau lorong yang menjadi jalan penghubung, kini dikembalikan fungsingnya yang diperuntukkan bagi pejalan kaki pada kawasan Kota Pusaka Singkawang.

Menindaklanjuti Surat Edaran Wali Kota Singkawang Nomor 100.3.4.3/1617/PUPR.PRBL tentang Penataan Jalur Pajalan Kaki di Kawasan Kota Pusaka Singkawang, Dinas Perhubungan telah memasang barikade/penanda larangan bagi kendaraan bermotor untuk melewati koridor/lorong tersebut.

“Kami sudah memasang rambu/penanda jalur khusus pejalan kaki di kawasan Kota Pusaka, sesuai surat edaran Wali Kota Singkawang,” ujar Kabid Lalu Lintas Dishub Adi Haryadi, Rabu (11/10/2023).

Berdasarkan edaran tersebut, pihaknya juga memasang rambu/penanda larangan parkir di koridor/lorong.
Bagi pelaku usaha warung kopi dan pelaku UMKM, dapat memanfaatkan salah satu sisi pada koridor/lorong tersebut.

“Namun tetap memperhatikan keindahan, kenyamanan dan keindahan bagi pejalan kaki yang akan melewati koridor/lorong,” ujarnya.

Adapun koridor/lorong yang ditetapkan dalam SK Wali Kota Nomor 100.3.3.3/362/PUPR.PRBL tentang Jalur pejalan kaki di kawasan Kota Pusaka yaitu :

1. Koridor/lorong belakang BNI

2. Koridor/lorong Hotel Prapatan

3. Koridor/lorong Jl. P. Diponegoro-Jl. Sejahtera

4. Koridor/lorong Jl. Sejahtera-Jl. Niaga

5. Koridor/lorong Pa’i Bakir-Hotel Kalbar

6. Koridor/lorong Jl. Pa’i Bakir-Jl. Kepol Mahmud

7. Koridor/lorong Jl. Selamat Karman-Hotel Kalbar

8. Koridor/lorong Sindo Agung

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

 

Komentar
Bagikan:

Iklan