Tak Penuhi Kompensasi, Caleg Golkar Dapil III Bengkayang Tempuh Jalur Hukum, Minta PAW
Bengkayang (Suara Kalbar) – Persoalan kompensasi penggantian suara calon anggota legislatif (caleg) Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Bengkayang pada Pemilu 2024 berujung pada langkah hukum. Alan Saputra Deolim, S.I.P., caleg Golkar dari Daerah Pemilihan (Dapil) III Bengkayang, melalui kuasa hukumnya, mendesak Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Bengkayang melaksanakan keputusan partai terkait pemberian kompensasi sekaligus memproses Pergantian Antarwaktu (PAW) terhadap anggota DPRD yang dinilai tidak menjalankan keputusan tersebut.
Kuasa hukum Alan Saputra Deolim, Dodot Sudiyanto, mengatakan pihaknya telah tiga kali menyampaikan surat kepada Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bengkayang, Drs. H. Syamsul Rizal, untuk meminta pelaksanaan Surat Keputusan (SK) Nomor: Skep-001/Golkar-BKY/II/2024 tertanggal 9 Februari 2024.
“Sudah tiga kali kami mengirimkan surat kepada Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bengkayang, yaitu pada tanggal 6 April 2026, 22 April 2026, dan terakhir 17 Oktober 2026,” ujar Dodot Sudiyanto kepada sejumlah media di Bengkayang.
Ia menjelaskan, SK tersebut mengatur tentang kompensasi penggantian suara bagi calon anggota legislatif yang tidak terpilih sebagai anggota DPRD Kabupaten Bengkayang periode 2024–2029 dari Partai Golkar pada Pemilu 2024.
Menurut Dodot, kebijakan kompensasi itu merupakan keputusan organisasi yang ditetapkan melalui Rapat Kerja Daerah (Rakerda) dan Rapat Pimpinan Daerah (Rapimda) Partai Golkar Kabupaten Bengkayang. Kebijakan tersebut juga merujuk pada keputusan dan petunjuk pelaksanaan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar.
Dalam SK tersebut, calon anggota legislatif yang terpilih dan ditetapkan menjadi anggota DPRD Kabupaten Bengkayang periode 2024–2029 diwajibkan memberikan kompensasi kepada caleg yang tidak terpilih.
Besaran kompensasi ditetapkan sebesar Rp35.000 untuk setiap suara, dengan ketentuan penerima kompensasi minimal memperoleh 300 suara. Pembayaran dilaksanakan setelah satu tahun masa jabatan atau sejak pelantikan anggota DPRD.
SK itu juga mengatur sanksi bagi anggota DPRD dari Partai Golkar yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut. Apabila dalam jangka waktu enam bulan setelah masa pelaksanaan kewajiban berakhir tidak dipenuhi, yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi Pergantian Antarwaktu (PAW) kepada caleg dengan urutan perolehan suara terbanyak berikutnya.
Dodot menyebut, berdasarkan hasil Pemilu 2024, Partai Golkar memperoleh satu kursi DPRD Kabupaten Bengkayang dari Dapil III yang meliputi Kecamatan Siding, Seluas, dan Jagoi Babang.
Adapun perolehan suara caleg Partai Golkar di dapil tersebut, yakni Fatihatun Najah memperoleh 1.309 suara, Alan Saputra Deolim, S.I.P. sebanyak 1.301 suara, Kristina Dewi, A.Md. sebanyak 418 suara, dan Usdi memperoleh 52 suara.
Dengan hasil tersebut, Fatihatun Najah ditetapkan sebagai anggota DPRD Kabupaten Bengkayang, sedangkan Alan Saputra Deolim berada pada urutan kedua perolehan suara caleg Partai Golkar di Dapil III.
Pihak Alan menilai kewajiban kompensasi sebagaimana diatur dalam SK tersebut seharusnya telah dilaksanakan. Mereka menghitung tenggat waktu berdasarkan pelantikan anggota DPRD Kabupaten Bengkayang pada 9 September 2024.
Atas dasar itu, Dodot meminta DPD Partai Golkar Kabupaten Bengkayang mengambil langkah organisasi dengan menindaklanjuti ketentuan dalam SK tersebut, termasuk memproses PAW terhadap Fatihatun Najah dan mengusulkan Alan Saputra Deolim sebagai penggantinya.
“Kami meminta pimpinan atau Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bengkayang melaksanakan keputusan Rakerda dan Rapimda tentang kompensasi penggantian suara bagi caleg yang tidak terpilih. Kami juga meminta agar sanksi organisasi dijalankan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Pihaknya bahkan meminta agar proses PAW tersebut dilaksanakan dalam waktu 7 x 24 jam sejak surat permohonan terakhir disampaikan.
Sementara itu, Barudin, S.H., CPM., selaku kuasa hukum Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bengkayang, Drs. H. Syamsul Rizal, membenarkan bahwa dirinya telah ditunjuk sebagai kuasa hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 20 Oktober 2026.
Saat dikonfirmasi secara terpisah, Barudin menyatakan pihaknya telah memberikan tanggapan atau somasi atas permohonan pelaksanaan SK yang disampaikan kuasa hukum Alan Saputra Deolim.
“Kami telah menjawab atau memberikan tanggapan atau somasi terhadap permohonan pelaksanaan SK Nomor: Skep-001/Golkar-BKY/II/2024 yang ditujukan kepada kuasa hukum Alan Saputra Deolim, yaitu Saudara Dodot Sudiyanto, S.H., M.E. Isi tanggapan kami sesuai dengan surat tanggapan atau somasi yang telah disampaikan,” ujar Barudin singkat.
Dengan adanya tanggapan dari kedua belah pihak, persoalan pelaksanaan keputusan kompensasi dan tuntutan PAW tersebut kini menjadi polemik internal Partai Golkar Kabupaten Bengkayang. Pelaksanaan ketentuan SK serta mekanisme PAW masih menjadi hal yang dipersoalkan oleh pihak Alan Saputra Deolim.
Penulis: Tim Liputan
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






