Deteksi Potensi Risiko Sejak Dini, DLHK Kalbar Perkuat Tim Pengawasan Kehutanan
Pontianak (Suara Kalbar) – Pengawasan kehutanan harus mampu mendeteksi risiko sejak dini, memverifikasi kesesuaian antara kondisi lapangan dengan dokumen dan kewajiban pengelolaan, serta memastikan setiap temuan ditindaklanjuti secara tepat.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kalimantan Barat, Adi Yani dalam acara Bimbingan Teknis Pengawasan Kehutanan yang dilaksanakan Kamis (05/11/2026) di sebuah Hotel di Pontianak.
“Melalui bimbingan teknis ini, saya berharap kapasitas aparatur DLHK dan UPT KPH semakin meningkat, sehingga pengawasan di tingkat tapak dapat dilaksanakan secara lebih terarah, profesional, dan terkoordinasi,” ujar Adi Yani.
Kegiatan tersebut terlaksana atas dukungan pendanaan dari program Results-Based Payment (RBP) REDD+ Green Climate Fund (GCF) Output 2 yang dikelola Badan Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) dan disalurkan ke Pemerintah Provinsi sebagai penerima manfaat melalui Lembaga Perantara (Lemtara) Bentang Kalimantan Tangguh.
Menurutnya, upaya menjaga kelestarian hutan masih menghadapi berbagai gangguan, antara lain pembalakan liar, penambangan dan perkebunan ilegal, perambahan kawasan hutan, kebakaran hutan dan lahan, serta perburuan ilegal.
“Gangguan tersebut berpotensi mengurangi tutupan hutan, merusak habitat, mengancam keanekaragaman hayati, serta mengganggu fungsi ekologis hutan dan sumber penghidupan masyarakat,” jelasnya.
Salah satu tantangan yang perlu mendapat perhatian bersama menurutnya adalah kebakaran hutan dan lahan. Berdasarkan data luas terbakar pada periode 1 Januari hingga 31 Juli 2026, totalnya mencapai sekitar 38,3 ribu hektare. Dari luas tersebut, sekitar 54,28 persen berada pada lahan gambut, sedangkan berdasarkan status kawasannya, sekitar 56,43 persen berada di luar kawasan hutan.
“Gambaran ini menegaskan pentingnya pengawasan dan koordinasi lintas wilayah serta lintas areal pengelolaan sesuai kewenangan masing-masingm,” paparnya.
Dijelaskan dia, kebijakan pengawasan kehutanan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.
“Pengawasan diarahkan untuk memastikan ketaatan pemegang perizinan berusaha dan persetujuan pemerintah terhadap kewajiban pengelolaan hutan, serta memastikan kegiatan di lapangan dilaksanakan sesuai ketentuan,” terangnya.
Pengawasan kata Adi Yani harus dilaksanakan sesuai ruang lingkup dan kewenangan, mencakup perizinan berusaha di bidang kehutanan, persetujuan penggunaan kawasan hutan, persetujuan pelepasan kawasan hutan, persetujuan pengelolaan perhutanan sosial, perizinan berusaha pengolahan hasil hutan, serta penyelenggaraan kegiatan sesuai ketentuan di bidang kehutanan. “Pelaksanaannya harus mengikuti norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri,” jelasnya
Pengawasan lanjut dia harus dilakukan secara rutin dan insidental, paling sedikit satu kali dalam satu tahun dan pengawasan insidental dilakukan berdasarkan hasil evaluasi internal, pengaduan masyarakat, dan atau dugaan pelanggaran yang berdampak nasional dan internasional di bidang kehutanan. Pengawasan insidental atas pengaduan masyarakat dilaksanakan secara terkoordinasi antara Menteri dan gubernur.
“Ketentuan ini menuntut kesiapan kita untuk melaksanakan pengawasan yang terjadwal sekaligus merespons informasi yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut,” tukasnya.
Selanjutnya kata dia, pengawasan harus didukung perencanaan dan pemeriksaan yang tertib dengan menetapkan tahapan pengawasan rutin berupa perencanaan dan pelaksanaan.
“Perencanaan dilakukan melalui inventarisasi dan identifikasi perizinan berusaha, persetujuan pemerintah, serta ketentuan yang menjadi dasar pengawasan. Pelaksanaannya meliputi persiapan, pemeriksaan administrasi dan lapangan, serta tindak lanjut hasil pengawasan.
“Dengan demikian, pemeriksaan dokumen perlu dihubungkan dengan kondisi nyata di lapangan agar penilaian ketaatan didasarkan pada informasi yang lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Pelaksanaan kewenangan pengawasan papar Adi Yani harus dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur seperti memberikan kewenangan kepada Polisi Kehutanan/Pengawas Kehutanan, antara lain untuk melakukan pemantauan, meminta keterangan, memeriksa pengelolaan hutan dan dokumen, melakukan dokumentasi, mengukur dan menguji hasil hutan, mengambil sampel, serta memeriksa peralatan dan alat transportasi.
“Apabila dilakukan penghentian pelanggaran tertentu, tindakan tersebut harus disertai berita acara dan segera dilaporkan kepada pejabat pemberi tugas. Setiap tindakan pengawasan harus memiliki dasar yang jelas dan didukung bukti yang memadai,” ucapnya.
Di akhir penjelasan, Adi Yani menegaskan bahwa koordinasi pengawasan harus diperkuat dan setiap hasil pengawasan harus ditindaklanjuti secara jelas.
” Oleh karena itu, komunikasi antara DLHK, UPT KPH, dan instansi kehutanan pusat perlu berjalan baik agar informasi mengenai dugaan pelanggaran dapat diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan, dan laporan pengawasan harus menyajikan fakta, kewajiban yang dilanggar, dan bahan pendukung secara cermat agar menjadi dasar penanganan yang tepat,” jelasnya.
Adi Yani meminta jajaran DLHK dan UPT KPH Se- Kalimantan Barat memperkuat pendataan objek pengawasan, menyiapkan rencana kerja, meningkatkan kualitas pemeriksaan administrasi dan lapangan, serta memantau tindak lanjut setiap temuan sesuai tugas dan kewenangan.
“Kita perlu menyamakan pemahaman agar pengawasan kehutanan di Kalimantan Barat semakin tertib, objektif, dan efektif dalam meningkatkan kepatuhan serta menjaga kelestarian hutan,” pungkasnya.
Penulis: Heri
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






