SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Kayong Utara Penerapan Sistem CMS Tingkatkan Tata Kelola Pemerintah Desa se-Kayong Utara

Penerapan Sistem CMS Tingkatkan Tata Kelola Pemerintah Desa se-Kayong Utara

Pj Bupati Kayong Utara saat menandatangani kesepakatan bersama Imlemantasi transaksi non-tunai system CMS berlagsung di Istana Rakyat Sukadana, Rabu (25/10/2023). SUARAKALBAR.CO.ID/ HO.Prokopim Kayong Utara.

Kayong Utara (Suara Kalbar)- Pj Bupati Kayong Utara Romi Wijaya mengatakan implementasi transaksi non tunai atau Cash Management System (CMS) ini merupakan upaya meningkatkan kualitas birokrasi untuk pemerintahan Desa se-Kabupaten Kayong Utara.

Hal ini disampaikannya saat memberikan arahan dalam kegiatan Implementasi CMS Pemerintah Desa se-Kabupaten Kayong Utara tahun 2023 di Aula Istana Rakyat, Sukadana, Rabu (25/10/2023).

“Coba bapak ibu bayangkan kalau kita tidak ada proses transformasi perbaikan cara kerja khususnya dalam pengelolaan keuangan contoh pakai tunai harus membawa uang banyak maka ini ada resikonya, namun pada intinya ini untuk perbaikan sistem guna mencegah resiko penyalahgunaan, itu yang penting,” ujar Pj Bupati Romi.

Meskipun begitu, kata Pj Romi Wijaya dengan transaksi non tunai juga tidak ada fitnah karena semua terekam jadi aspek pertanggungjawaban dan penegak integritas lebih mudah.

Untuk itu, Pj Bupati Romi Wijaya menegaskan kepada kepala desa se-Kabupaten Kayong Utara agar dapat melaksanakan dan merealisasikan APBDes baik itu dari alokasi dana desa maupun dana desa sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jangan sampai nanti ada hal-hal terkait persoalan hukum, mudah-mudahan kita bisa menghindarinya dan menegakkan integritas dalam tata kelola pemerintahan melalui penerapan CMS ini,” katanya.

Kepala Dinas SP3APMD Kabupaten Kayong Utara Nendar Soeheri juga menjelaskan penerapan CMS pemerintah desa ini adalah sebagai pedoman dalam pelaksanaan APBD desa sehingga lebih efektif dan efisien.

“Sosialisasi juga untuk memperkenalkan beberapa produk non kita kepada pemerintah desa, kemudian memberikan informasi kepada pemerintah desa kebutuhan infrastruktur dan perangkat CMS yang harus tersedia serta menjelaskan manfaat dan dampak positif dalam penerapan transaksi non tunai. Sudah 14 Kabupaten di Kalbar menerapkan transaksi non tunai ini,” kata Nendar.

Ditempat yang sama Pemimpin Bank Kalbar Cabang Sukadana, Bambang Ajie Siswanto juga menjelaskan fungsi penerapan CMS pemerintah desa yaitu untuk memudahkan dalam transaksi.

“Ini untuk memudahkan bapak ibu dalam transaksi artinya dengan adanya CMS ini yang telah diaplikasikan bapak ibu tidak perlu lagi ke bank, cukup dari rumah ada fasilitas internet bisa melakukan transaksi misalnya untuk pembayaran pembelian apa dengan transfer dan ada fitur lain seperti pembayaran listrik, pulsa jadi nanti kalau operasional teman-teman desa seperti pembayaran listrik gedung desa bisa difasilitasi hanya dari kantor atau rumah saja,” pungkasnya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play