Harga TBS Sawit di Kalbar Naik pada Awal Oktober 2023
Pontianak (Suara Kalbar)- Harga Tanda Buah Segar (TBS) sawit pada periode I Oktober 2023 mengalami kenaikan di Provinsi Kalimantan Barat. Harga rata-rata TBS sawit periode tersebut adalah sekitar Rp2.139,37 per kilogram, meningkat sekitar Rp30,55 per kilogram dari periode sebelumnya.
“Saat ini harga sawit memang masih fluktuatif. Untuk Periode I Oktober 2023 ini mengalami kenaikan,” ujar ujar Kabid Penyuluhan, Pengolahan, Pemasaran dan Pembinaan Usaha Perkebunan, Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalbar Hendarto melansir dari ANTARA, Selasa(10/10/2023).
Ia menjelaskan untuk harga TBS sawit periode I Oktober 2023 tertinggi untuk umur 10 – 20 tahun yang ditetapkan sebesar Rp2.255,82 per kilogram atau naik Rp32,23 per kilogram dari periode sebelumnya.
“Sedangkan harga TBS terendah pada umur 3 tahun sebesar Rp1.681,22 per kilogram atau naik sebesar Rp23,95 per kilogram,”kata dia.
Terkait harga minyak sawit mentah atau CPO pada periode ditetapkan sebesar Rp10.519,78 per kilogram atau naik sebesar Rp158,67 per kilogram.
“Sedangkan untuk harga inti sawit atau PK ditetapkan sebesar Rp4.880,66 per kilogram atau juga naik sebesar Rp34,33 per kilogram. Artinya baik TBS sawit, CPO dan PK naik,” papar dia.
Ia mengatakan bahwa penetapan harga TBS periode I Oktober 2023 berdasarkan perhitungan harga rata-rata realisasi kontrak penjualan CPO dan PK FOB Kalbar Exc PPN pada periode 23 sampai 30 September 2023. Sementara pada periode yang sama harga referensi CPO pada tender KPBN FOB Kalbar rata-rata berkisar Rp10.430 per kilogram.
Realisasi volume kontrak penjualan CPO pada periode ini sebesar 82 persen terjadi pada 29 September 2023 di mana pada tanggal tersebut harga tender CPO pada KPBN Belawan/Dumai di angka Rp11.009 per kilogram atau berkisar Rp10.550 per kilogram pada FOB Kalbar dan merupakan harga tender tertinggi pada periode penetapan ini.
“Penetapan harga TBS sawit dilaksanakan sebanyak empat kali dalam satu bulan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Gubernur Kalbar Nomor 86 Tahun 2022,” katanya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS