SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Pontianak BKSDA Kalbar Lepaskan 12 Orangutan ke Alam Bebas Hingga September 2023

BKSDA Kalbar Lepaskan 12 Orangutan ke Alam Bebas Hingga September 2023

Bayi orang utan yang dipelihara masyarakat di Kabupaten Melawi yang diserahkan ke Tim BKSDA Kalimantan Barat. (ANTARA)

Pontianak (Suara Kalbar)- Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Kalimantan Barat, RM Wiwied Widodo, mengumumkan prestasi positif dalam upaya pelestarian satwa langka. Hingga bulan September 2023, BKSDA telah melepasliarkan sebanyak 12 orangutan (Pongo pygmaeus) ke alam bebas.

Menurut RM Wiwied Widodo, delapan orangutan dari jenis Pongo pygmaeus pygmaeus berhasil dilepasliarkan oleh Tim Wildlife Rescue Unit (WRU) Seksi Wilayah I Ketapang, sementara empat orangutan dari jenis Pongo pygmaeus wurmbii dilepasliarkan oleh WRU Seksi Wilayah 2 Sintang. Ini adalah langkah berarti dalam upaya melindungi dan melestarikan populasi orangutan yang terancam punah di Kalimantan Barat.

“Pada tahun 2023 yang berhasil dilepasliarkan oleh Tim Wildlife Rescue Unit (WRU) Seksi Wilayah I Ketapang berjumlah delapan ekor Pongo pygmaeus pygmaeus dan WRU Seksi Wilayah 2 Sintang berjumlah empat ekor dengan jenis Pongo pygmaeus wurmbii,” ujarnya di Pontianak, melansir dari ANTARA, Senin(2/10/2023).

Ia menambahkan sesuai dengan data bahwa saat ini masih terdapat orang utan yang harus selamanya berada di pusat rehabilitasi. Dan untuk satwa yang berada di pusat rehabilitasi tersebut, tidak bisa dikembalikan ke alam dan satwa tersebut untuk kepentingan edukasi atau pembelajaran dan penelitian.

“Saat ini satwa yang ada di pusat rehab dikarenakan ‘apkir’ berjumlah 28 orang utan, sebanyak 21 di Yiari  (Yayasan IAR Indonesia, red.) dan ada 7 di  SOC (Sintang Orangutan Center, red.) ,” kata dia.

Terkait data WRU yang ada sepanjang dari Januari – September 2023 terjadi tiga kali kasus yang sama tempatnya di Kabupaten Melawi, dia mengatakan setelah kejadian sudah pernah dilakukan sosialisasi terhadap kasus tersebut oleh Tim Seksi Wilayah 2 Sintang.

Sebelumnya, BKSDA Kalbar menyelamatkan bayi orang utan yang dipelihara oleh seorang warga di Desa Nanga Raya, Kabupaten Melawi.

Informasi perihal keberadaan bayi orang utan yang dipelihara masyarakat di wilayah Desa Nanga Raya, Kecamatan Belimbing diverifikasi BKSDA Kalbar dan ditindaklanjuti Tim WRU BKSDA Seksi Konservasi Wilayah II Sintang bersama tenaga medis dari Yayasan Penyelamatan Orang Utan Sintang (YPOS) ke lapangan.

Orang utan (Pongo pygmaeus) merupakan satwa dilindungi menurut Permen LHK nomor 106 tahun 2018 dan juga berstatus sangat terancam punah.

Menurut IUCN dalam Red Data List tahun 2016, keberadaan orang utan terancam punah akibat perburuan sejak ratusan tahun lalu dan kini terancam akibat deforestasi, alih fungsi hutan serta perubahan iklim.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan