Sat Resnarkoba Polres Sekadau Tangkap Terduga Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Pelaku dan Sejumlah Barang Bukti Diamankan di Mapolres Sekadau.[SUARAKALBAR.CO.ID/HO-Polres Sekadau]

Sekadau (Suara Kalbar) – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sekadau telah berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Pelaku, yang berinisial TH dan berusia 38 tahun, berhasil ditangkap oleh petugas Sat Resnarkoba di rumahnya yang berada di Kabupaten Sanggau pada hari Rabu (13/9/2023).

Kapolres Sekadau, AKBP Suyono, melalui Plh Kasat Resnarkoba, IPDA Fahrizal Hasyim, mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap TH merupakan hasil dari penyelidikan dan pengembangan kasus yang berawal dari penangkapan seorang pelaku lain, berinisial ER (37), pada Jumat(8/9/2023).

“Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya terhadap ER, yang mengakui mendapatkan pasokan narkoba jenis sabu dari TH. Oleh karena itu, peran TH dalam kasus ini adalah sebagai penjual dan pemakai narkotika,” ungkap IPDA Fahrizal,Jumat (15/9/2023).

Hasil penggeledahan di rumah TH menghasilkan sejumlah barang bukti, termasuk satu buah tabung kaca transparan yang diduga berisi kristal putih sabu, satu plastik klip transparan, satu alat hisap Bong, 3 korek api, 18 sedotan plastik, serta dua unit handphone yang dimiliki oleh pelaku.

Pelaku bersama dengan barang bukti telah diamankan di Mapolres Sekadau dan saat ini sedang dalam tahap penyidikan lebih lanjut oleh pihak berwajib. Kasat Resnarkoba IPDA Fahrizal berharap bahwa pengungkapan kasus ini dapat mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas dan memberikan efek jera kepada pelaku-pelaku narkotika lainnya.

“Pelaku beserta barang-barang bukti saat ini sudah kita bawa di Mapolres Sekadau, dan masih akan kita lakukan penyidikan guna pengembangan kasus lebih lanjut,”tutupnya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS