Pemuda Ini Ngaku Paranormal Sakti, Uang Rp16,9 Juta Milik Warga Antibar Mempawah Timur Raib
Mempawah (Suara Kalbar) – Modus pengobatan spiritual kembali menjadi perhatian setelah seorang warga Desa Antibar, Kecamatan Mempawah Timur, Kabupaten Mempawah, kehilangan uang tunai Rp16,9 juta.
Polisi kemudian mengamankan seorang pemuda berinisial ZJ, 19 tahun, yang diduga berkaitan dengan hilangnya uang tersebut.
Peristiwa itu dialami Hasiah di rumahnya yang berada di Jalan Djohansyah Bakri, RT. 018/RW. 005, Desa Antibar.
Uang milik korban diketahui hilang pada Senin (24/8/2026) setelah tersangka ZJ yang mengaku bernama Marcel datang ke rumah korban dengan alasan membantu melakukan pengobatan spiritual.
Kejadian tersebut bermula pada Kamis (20/8/2026), ketika Hasiah berjalan menuju Kantor Desa Antibar untuk mengambil bantuan beras.
Dalam perjalanan, ia ditumpangi seorang pemuda (ZJ) menggunakan sepeda motor yang kemudian mengantarnya hingga ke depan kantor desa.
Dua hari kemudian, pemuda tersebut kembali melintas di depan rumah Hasiah dan sempat mengatakan, “ternyata di sini rumah ibu.”
Setelah itu, pada Minggu (23/8/2026), tersangka ZJ tersebut datang ke rumah korban dan memperkenalkan dirinya sebagai Marcel.
Dalam pertemuan itu, ZJ mengaku mengetahui persoalan keluarga Hasiah dan menawarkan bantuan.
Ia bahkan meminta korban menyiapkan dupa serta telur dan menyampaikan akan kembali keesokan harinya untuk melakukan pengobatan.
Pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 09.50 WIB, ZJ kembali mendatangi rumah Hasiah. Ia kemudian melakukan semacam ritual pengobatan sambil membongkar sejumlah bagian rumah dengan alasan mencari barang yang dipercaya dapat mendatangkan hal buruk.
Saat memasuki waktu salat Ashar, ZJ meminta Hasiah melaksanakan salat di kamar anaknya sambil berdoa agar anaknya segera pulang.
Namun, setelah Hasiah keluar dari kamar, ZJ justru berpamitan dan mengatakan akan kembali keesokan harinya bersama rekannya untuk melanjutkan pengobatan.
Merasa curiga, Hasiah kemudian mengecek uang miliknya. Ia mendapati uang tunai sebesar Rp16.900.000 telah hilang.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkannya kepada Polres Mempawah.
Kapolres Mempawah AKBP Ade Chandra Capa Yanto melalui Kasatreskrim Iptu Eric Ibrahim Pattimura membenarkan adanya laporan tersebut.
“Satreskrim Polres Mempawah menerima laporan terkait dugaan pencurian uang tunai sebesar Rp16.900.000,” kata Iptu Eric.
Menindaklanjuti laporan itu, URC Jatanras Satreskrim Polres Mempawah melakukan serangkaian penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh ciri-ciri terduga pelaku yang diketahui berinisial ZJ, warga Desa Antibar.
Sekitar pukul 23.05 WIB, polisi mendapatkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di sebuah kontrakan.
Tim Jatanras kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan ZJ sekitar pukul 23.30 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Selanjutnya, terduga pelaku ZJ beserta barang bukti dibawa ke Polres Mempawah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai Rp4.237.000, dua unit telepon seluler iPhone 12 Pro Max masing-masing berwarna biru pasifik dan silver, serta satu buah tas selempang berwarna hitam.
Terduga pelaku kini masih menjalani pemeriksaan oleh Satreskrim Polres Mempawah. Perkara tersebut ditangani sebagai dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHPidana.
Penulis: Distra
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






