Polres Kubu Raya Tangkap 11 Pelaku Pembakar Lahan, Total Luas Lahan Terbakar 80,86 Hektare

Polres Kubu Raya berhasil mengamankan 11 pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan.[SUARAKALBAR.CO.ID/Iqbal Meizar]

Kubu Raya (Suara Kalbar) – Polres Kubu Raya berhasil menangkap 11 pelaku pembakar lahan di Kabupaten Kubu Raya. Mereka saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana membuka lahan dengan cara membakar.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, mengungkapkan bahwa dari bulan Juli hingga September 2023, Polres Kubu Raya telah menangani 11 kasus kebakaran hutan dan lahan di berbagai wilayah Kabupaten Kubu Raya. Ke-11 pelaku saat ini sedang menjalani proses penyelidikan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Kubu Raya.

” Dari bulan Juli sampai dengan bulan September 2023 Polres Kubu Raya menangani 11 kasus kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Kubu Raya. Saat ini, ke 11 pelaku sedang dalam proses penyelidikan oleh Sat reskrim Polres Kubu Raya,” katanya, Rabu (20/9/2023).

Kasus kebakaran lahan dan hutan di Kubu Raya ini menyebar di beberapa kecamatan, termasuk Sungai Raya, Sungai Kakap, Sungai Ambawang, dan Rasau Jaya, dengan total luas lahan yang terbakar mencapai 80,86 hektar.

“Kasus kebakaran lahan dan hutan di Kubu Raya ini tersebar di beberapa wilayah Kabupaten Kubu Raya di empat Kecamatan. Diantaranya Kecamatan Sungai Raya, Kecamatan Sungai Kakap, Kecamatan Sungai Ambawang dan Kecamatan Rasau Jaya dengan total lahan yang terbakar 80,86 Hektare,”ungkap Arief.

Arief menyatakan bahwa para pelaku mengakui melakukan pembakaran lahan dengan menggunakan campuran solar dan oli bekas yang disiramkan ke rerumputan kering yang sudah ditumpuk, kemudian dinyalakan dengan korek api gas (mancis).

“Pelaku dengan sengaja membakar lahan untuk membuka lahan perkebunan dan perbuatan pelaku ini tanpa disuruh oleh pihak lain, dari keseluruh terbakarnya lahan di kubu raya di luar lahan konsesi, karena pengamatan dan pemantauan titik hotspot dilakukan dari patroli udara Polda Kalbar dan patroli darat dari personil Polres Kubu Raya,”terang Arief

Arief juga menekankan bahwa hingga saat ini, semua pelaku adalah perorangan, dan belum ada indikasi kasus karhutla yang terkait dengan korporasi.

“Hingga saat ini seluruh pelaku merupakan perorangan dan kami belum menemukan adanya kasus karhutla yang mengindikasikan ke korporasi,” ucapnya.

Dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Kubu Raya, Polres Kubu Raya telah melakukan sosialisasi dari tingkat desa hingga melibatkan Bhabinkamtibmas dalam patroli dengan pengeras suara untuk mengajak masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan. Masyarakat juga diminta untuk memberikan informasi kepada kepolisian jika mengetahui adanya pelaku pembakaran hutan dan lahan.

“Upaya kami mengajak masyarakat tersebut pun berhasil, kesebelas pelaku tersebut dapat kami tangkap atas dasar informasi yang diberikan masyarakat,” ujarnya.

Untuk pertanggungjawaban perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Daerah Provinsi Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal.

Ancaman hukuman bagi pelaku adalah minimal 3 tahun penjara dan maksimal 10 tahun penjara, serta denda minimal Rp 3 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.

“Ancamannya, pelaku dipidana minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” pungkasnya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS