Pemkab Melawi dan Kemenkumham Kalbar Bahas Raperda Pajak dan Retribusi Daerah
Pontianak (Suara Kalbar) – Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat bersama Pemerintah Kabupaten Melawi melaksanakan Rapat Pengharmonisasian Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Bertempat di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Kamis (14/09/2023).
Rapat merupakan langkah penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, sesuai dengan amanat Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal tersebut menegaskan bahwa pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. Salah satu aspek penting dalam pelaksanaan otonomi daerah adalah pengaturan mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), yang memiliki peranan strategis dalam meningkatkan kemampuan keuangan daerah untuk kepentingan masyarakat di Kabupaten Melawi.
Pengaturan mengenai PDRD di Kabupaten Melawi perlu diatur dalam satu Peraturan Daerah (Perda) PDRD sesuai dengan Pasal 94 UU HKPD. Perda PDRD ini akan menjadi dasar hukum pemungutan PDRD di daerah, termasuk mengenai jenis pajak dan retribusi, subjek pajak dan wajib pajak, objek pajak dan retribusi, dasar pengenaan pajak, tingkat penggunaan jasa retribusi, waktu terutang pajak, wilayah pemungutan pajak, serta tarif pajak dan retribusi.
Pengaturan lebih lanjut mengenai Pajak dan Retribusi Daerah di Kabupaten Melawi diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak dan Retribusi Daerah. Peraturan Pemerintah ini memberikan pedoman pelaksanaan PDRD, termasuk pendaftaran, pendataan, penetapan besaran Pajak dan Retribusi terutang, pembayaran, pelaporan, pemeriksaan, penagihan, keberatan, gugatan, dan penghapusan piutang Pajak dan Retribusi oleh Kepala Daerah.
Bidang Pajak dan Retribusi Daerah Setda Kabupaten Melawi menjelaskan bahwa Raperda Kabupaten Melawi tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sangat penting sebagai tindak lanjut dari diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Raperda ini juga akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi daerah untuk meningkatkan penerimaan daerah serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan kepada masyarakat di Kabupaten Melawi.
Hasil Harmonisasi dalam rapat menjadi dasar penyempurnaan Raperda Kabupaten Melawi tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Raperda disesuaikan dengan contoh Rancangan Peraturan Daerah yang telah diatur dalam Pedoman Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan Peraturan Pemerintah dan Undang-Undang yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia tahun 2023.
Langkah ini diharapkan memperkuat sistem perpajakan daerah, menjaga iklim usaha yang prospektif, serta mengakselerasi perbaikan dan pemerataan layanan publik di Kabupaten Melawi, sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tentang penyelenggaraan negara yang diatur dengan undang-undang, termasuk dalam hal perpajakan.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS