Sanggau (Suara Kalbar) – Satuan Reserse Narkoba Polres Sanggau menangkap A (51) dan L (22), dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu di Dusun Tanjung Periuk, Desa Tanjung Merpati, Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau, Kalbar, Senin (21/8/2023).
Kasi Humas Polres Sanggau Iptu Keken Sukendar mengatakan Satresnarkoba Polres Sanggau mengamankan A di rumahnya dan juga L yang saat itu berada tempat tersebut di Desa Tanjung Merpati, Kecamatan Kembayan.
“Dari hasil penggeledahan yang dilakukan Satresnaroba di rumah tersangka dan terhadap keduanya didapati 26 paket yang yang diduga berisi sabu dengan total berat 12,29 gram serta barang bukti lain yang diduga berhubungan dengan tindak pidana narkotika,”ujar Keken Sukendar, Rabu (23/8/2023).
Dikatakan Keken pada saat penggeledahan oleh Satresnarkoba Polres Sanggau juga disaksikan oleh warga sekitar. “Selanjutnya terhadap pelaku beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Sanggau untuk proses lebih lanjut,” kata Iptu Keken Sukendar.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS