Polres Sanggau Musnahkan 14 Kilogram Sabu
Tersangka pengedar 14.000 gram (14 Kg) sabu dimusnahkan |
Sanggau (Suara Kalbar) – Sebanyak 14.000 gram (14 Kg) sabu dimusnahkan dengan cara dengan cara dilarutkan dengan air dan kemudian dicurahkan kedalam lobang yang telah disediakan oleh Polres Sanggau, Rabu (14/10/2020).
Barang bukti Sabu tersebut hasil operasi sinergisitas pengungkapan jajaran kepolisian dan TNI AD di Jalur tikus Perbatasan Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau dengan empat tersangka. |
Kapolres Sanggau AKBP Raymond M Masenggi mengatakan pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari penanganan penyidikan narkoba jenis sabu seberat 14 kilogram.
“Kalau dikonversikan dengan uang senilai Rp 28 miliar. Kami bersama TNI berhasil menyelamatkan 56 ribu orang. Jika satu gram digunakan oleh empat orang,” kata Raymond M Masengi usai pemusnahan.
Ini merupakan komitmen bersama Polres dan Kodim Sanggau dalam memberantas narkoba di Kabupaten Sanggau.
“Ini komitmen juga dengan kehadiran Forkompimda, Bupati dan Wakil Bupati, itu merupakan komitmen bahwa kami semua kompak memberantas narkoba,” ucap Raymond.
Kapolres juga mengungkapkan peran narapidana yang mendekam di Rutan Klas IIB Pontianak berinisial Bd, yang meminta empat tersangka menyelundupkan sabu dari Malaysia.
“Dalam penyelidikan lebih lanjut, pengembangan, dalam pemeriksaan bahwa mereka disuruh oleh Bd yang saat ini sedang di Rutan. Dan itu sudah kita kembangkan, menunggu update lebih lanjut. Dia yang menyuruh,” terang Raymond.
“Saat ini pihaknya sedang mengembangkannya dengan berkoordinasi dengan Direktorat Narkoba Polda Kalbar apakah BD pemilik barang tersebut,”tambahnya.
Sementara itu Dandim Sanggau, Letkol Affiansyah mengatakan penangkapan narkoba jenis sabu tersebut berawal dari kecurigaan Babinsa yang berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas Sekayam.
“Saya ucapkan terimakasih dengan semua pihak. Termasuk masyarakat perbatasan. Kita ini jalur klasik sebetulnya. Pesan dari Pangdam dan Danrem, lumpuhkan semua kegiatan ilegal yang ada di sana. Bukan hanya narkoba. Apapun yang ilegal di sana lumpuhkan bekerjasama dengan Polri. Dalam hal ini kita kedepankan Polri karena ranahnya polisi, sehingga semunya kita laporkan kepada bapak Kapolres,” pungkas Dandim.
Kepada para petugas para tersangka mengaku dijanjikan upah Rp20 juta untuk setiap kilogram dalam membawa barang haram tersebut.
Pada acara tersebut hadir Bupati Sanggau, Paolus Hadi, Ketua DAD yang juga Wakil Bupati Sanggau, Yohanes Ontot, Kajari Sanggau, Tengku Firdaus, Dandim Sanggau, Letkol Affiansyah, Kepala BNNK Sanggau, Ngatya, Ketua Pengadilan, Arief Budiono, Kepala Rupbasan, Perwakilan Rutan Sanggau, Ketua MABM Sanggau Budi Darmawan, perwakilan Ormas.
Penulis : Darmansyah