SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Kapuas Hulu Kasus Korupsi Dana Desa, Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu Segera Tetapkan Tersangka

Kasus Korupsi Dana Desa, Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu Segera Tetapkan Tersangka

Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu Safi. (Teofilusianto Timotius)

Kapuas Hulu (Suara Kalbar)- Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Safi, mengumumkan bahwa penanganan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait dana desa telah mencapai tahap penyidikan. Hal ini berarti dalam waktu dekat, tersangka dalam kasus tersebut akan ditetapkan.

Safi menjelaskan bahwa saat ini kasus tindak pidana korupsi yang terkait dengan dana desa masih menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Setelah proses audit selesai, Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu akan segera menetapkan tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Kasus tindak pidana korupsi ini masih menunggu audit kerugian negara dari BPKP, setelah itu kami segera tetapkan tersangka,” kata Safi, melansir dari Antara, Minggu(23/7/2023).

Berdasarkan data yang diperoleh, untuk kasus Tipikor dana desa berkaitan dengan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hydro (PLTMH) di Dusun Nanga Ubat Desa Datah Diaan Kecamatan Putussibau Utara Kabupaten Kapuas Hulu pada Tahun 2019 tersebut dengan anggaran kurang lebih Rp1,2 miliar.

Disampaikan Safi, dugaan kasus korupsi dana desa Datah Diaan Kejari juga tengah mengusut kasus tindak pidana korupsi pengadaan bibit ikan arwana di Kapuas Hulu dengan nilai anggaran Rp1,02 miliar.

Menurutnya, kedua kasus ini sudah menjadi atensi pimpinan di jajaran kejaksaan, hanya saja saat ini terkendala masih menunggu hasil audit kerugian negara yang akan dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Dua kasus itu sudah menjadi atensi pimpinan, karena sudah tahap penyidikan dalam waktu dekat akan ada tersangka,” katanya.

Selain menangani dua kasus Tipikor itu, Safi menyebutkan Kejari Kapuas Hulu saat ini juga sedang menyelidiki dugaan korupsi dana desa di Desa Kirin Nangka Kecamatan Embaloh Hilir.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu Lasido Heritson menjelaskan terkait penanganan kasus Tipikor pihaknya sudah koordinasi dengan BPKP untuk segera melakukan audit.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat pihak BPKP segera melakukan audit agar diketahui jumlah kerugian negara,” katanya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan