SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Kayong Utara BPBD Kayong Utara Imbau Masyarakat, Musim Kemarau Waspada Karhutla

BPBD Kayong Utara Imbau Masyarakat, Musim Kemarau Waspada Karhutla

Ilustrasi – Karhutla [int]

Kayong Utara (Suara Kalbar) – Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kayong Utara, Rahadi mengungkapkan, berdasarkan analisi prospek cuaca dari BMKG Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Kayong Utara, saat ini masuk puncak musim kemarau dengan prakirakan terjadi pada bulan Juni dasarian ke III dan bulan Juli dasarian dengan rentang waktu sepuluh hari pertama.

“Dengan melihat kondisi yang ada, saat ini Kabupaten Kayong Utara sudah memasuki awal musim kemarau, dan pada tanggal 26 Januari Tahun 2023 Pemerintah Daerah Kabupaten Kayong Utara telah menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan,”Ucap, Rahadi di Sukadana. Rabu (3/05/2023).

Berdasarkan data bencana tahun 2019 terdapat 80 kasus dengan luas 121,31 hektar lahan terbakar, dan tahun 2020 tidak ada kasus, selanjutnya tahun 2021 terdapat 10 kasus dengan luasan 6,7 hektar, dan tahun 2022 tiga kasus, serta tahun 2023 terdapat dua kasus yang tersebar di empat Kecamatan, yaitu Kecamatan Sukadana, Simpang Hilir, Teluk Batang dan Kecamatan Pulau Maya.

Menindaklanjuti hal tersebut, Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Kayong Utara mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Kayong Utara agar tidak membuka lahan atau perkebunan dengan cara membakar, yang nantinya dapat menyebabkan kebakaran tidak terkendali.

“Pemerintah Daerah melalui Badan Penanggulangan Bencana Kabupaten Kayong Utara dengan Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2020 tentang tata cara pembukaan lahan dengan pembakaran terbatas dan terkendali di Kabupaten Kayong Utara diantaranya masyarakat berhak mengajukan permohonan pembakaran lahan paling banyak 2 hektar per kepala keluarga, memanfaatkan area pembukaan lahan untuk ditanami jenis tanaman yang menjadi komoditas utama, mendapatkan pembinaan dari Pemerintah Daerah terkait penerapan teknis pembakaran terbatas dan terkendali, atau meminta bantuan kepada instansi terkait apabila dalam pembakaran lahan menjadi tidak terkendali,”jelasnya.

“Apabila telah melihat peristiwa kebakaran hutan dan lahan segera hubungi dengan layanan panggilan di 0813-5237-0632 nama (Herwansyah) dengan pelayanan selama 24 jam dan alat pemadam kebakaran, dan diharapkan dapat segera melaporkan kepada aparat desa setempat, BPBD, Manggal Agni, TNI, Polri untuk dilakukan pemadaman api serta bagi yang terbukti secara sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan akan diberi sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Rahadi.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan