SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Kalbar Optimalisasi dan Pentingnya Regulasi Pengelolaan Barang Milik Daerah di Kalbar

Optimalisasi dan Pentingnya Regulasi Pengelolaan Barang Milik Daerah di Kalbar

Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Harisson menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Barat dengan agenda penyampaian pendapat fraksi-fraksi terhadap Nota Penyampaian Gubernur mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Pontianak (Suara Kalbar) – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Harisson menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Barat dengan agenda penyampaian pendapat fraksi-fraksi terhadap Nota Penyampaian Gubernur mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Balairungsari Kantor DPRD Provinsi Kalbar, Selasa (23/6/2026).

Kehadiran Sekda Kalbar dalam rapat paripurna tersebut sekaligus untuk mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait urgensi penyempurnaan regulasi pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

Usai mengikuti rapat, Harisson menjelaskan bahwa revisi Perda dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yang telah mengalami perubahan. Menurutnya, penyesuaian regulasi menjadi langkah penting agar pengelolaan aset daerah semakin optimal, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Tujuannya agar pengelolaan barang milik daerah ini dapat benar-benar dimanfaatkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta dikelola secara tertib, aman, dan sesuai kaidah administrasi,” ujar Harisson.

Ia menuturkan bahwa secara umum pengelolaan aset Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah berjalan dengan baik. Namun demikian, masih terdapat sejumlah persoalan administratif yang perlu mendapat perhatian, terutama terkait proses sertifikasi aset tanah yang hingga kini belum sepenuhnya tuntas.

Menurut Harisson, sebagian aset lahan milik pemerintah masih menghadapi kendala karena terdapat kawasan yang telah diduduki masyarakat, sehingga proses sertifikasi memerlukan penyelesaian secara bertahap dan sesuai ketentuan hukum.

Melalui revisi regulasi tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat berkomitmen mempercepat penertiban dan sertifikasi aset daerah guna memberikan kepastian hukum yang kuat. Langkah ini juga diharapkan mampu mendorong pemanfaatan aset secara lebih efektif dan efisien untuk mendukung pembangunan daerah.

“Dengan adanya regulasi yang disesuaikan, pengelolaan barang milik daerah diharapkan semakin transparan, akuntabel, dan mampu memberikan kontribusi lebih besar bagi pembangunan Kalimantan Barat,” tambahnya.

Sementara itu, Fraksi Gerindra DPRD Kalbar melalui juru bicaranya, Rostini Hagawalti, menyampaikan apresiasi atas langkah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat yang melakukan revisi terhadap Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Menurut Rostini, perubahan regulasi tersebut harus menjadi momentum strategis untuk meningkatkan nilai ekonomi aset daerah sekaligus memperkuat tata kelola aset yang profesional.

Fraksi Gerindra menyoroti sejumlah aspek penting dalam revisi Perda tersebut, di antaranya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pemanfaatan aset tanah, bangunan, dan kendaraan secara produktif, percepatan sertifikasi aset guna memberikan kepastian hukum dan mencegah potensi sengketa, serta peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan seluruh aset daerah.

“Fraksi Gerindra berharap revisi Perda ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi mampu menjawab berbagai tantangan nyata dalam pengelolaan aset daerah di lapangan,” kata Rostini.

Lebih lanjut, Fraksi Gerindra menyatakan dukungannya agar pembahasan Ranperda dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya. Mereka berharap regulasi yang dihasilkan nantinya mampu menjadi landasan kuat dalam mewujudkan pengelolaan aset daerah yang modern, tertib, bernilai guna, dan memberikan manfaat nyata bagi kemajuan pembangunan Kalimantan Barat.

Dengan dukungan berbagai fraksi DPRD, pembahasan Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2019 diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang mampu memperkuat tata kelola aset daerah sekaligus meningkatkan kontribusinya terhadap pendapatan dan pembangunan daerah secara berkelanjutan.

Penulis: Tim Liputan

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play