SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Opini Kewajiban Membayar Zakat

Kewajiban Membayar Zakat

Hamidi Mi’raj, S.Ag, M.Pd

Oleh Hamidi Mi’raj, S.Ag, M.Pd

Zakat termasuk salah satu dari rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Pembagian zakat terbagi dua, zakat fitrah dan zakat maal (harta).

Basis zakat fitrah adalah jiwa (masih hidup) dengan jumlah yang dikeluarakan sebesar satu sha’ atau 3,5 liter (2,5 kg) makanan pokok (beras). Zakat fitrah ditunaikan selama bulan Ramadan sampai menjelang Idulfitri. Kedua yaitu Zakat maal (harta), wajib dikeluarkan muslim sesuai dengan nisab (standar minimal) dan haulnya (waktu kepemilikan harta). Zakat maal dapat berupa logam mulia, surat berharga, perniagaan, pertanian, peternakan, perindustrian, dan lain-lain.

Seiring dengan perkembangan kehidupan manusia maka zakat juga mengalami perkembangan. Hasil ijtihad ulama masa kini dikenal zakat profesi. Zakat profesi atau yang dikenal juga dengan zakat penghasilan adalah bagian dari zakat maal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan / penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah. Allah Swt berfirman, “Wahai orang-orang yang beriman, infaqkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. ….” (QS. Al-Baqarah : 267).

Nishab zakat penghasilan sebesar 85 gram emas per tahun. Seorang muslim yang memiliki peghasilan pertahun senilai atau lebih dengan 85 gram emas, maka wajib baginya membayar zakat sebesar 2,5 %.

Ajaran Islam sangat menjunjung tinggi prinsip keadilan. Alangkah tidak adilnya ajaran Islam jika petani padi dengan penghasilan 1 ton saja diwajibkan membayar zakat, sementara seseorang yang berpenghasilan dari sebuah profesi yang ditekuninya jauh lebih besar dari itu, lalu tidak wajib membayar zakat. Seseorang yang punya penghasilan mencapai nisab tidak harus menunggu setahun baru mengeluarkan zakatnya. Jika dianalogi (diqias) kan dengan zakat hasil pertanian, zakat profesi atau zakat penghasilan itu dapat dikeluarkan perbulan setelah ia menerima gaji setiap bulannya. Menerima gaji setiap bulannya bagi seorang yang memiliki profesi dapat disamakan dengan panennya seorang petani.

Kemana seharusnya tempat membayar zakat bagi seseorang yang akan mengeluarkan zakatnya ? Di zaman Rasulullah Saw dan dilanjutkan pada masa Sahabat tempat membayar zakat itu adalah di Baitul Maal, sebuah lembaga yang khusus dibentuk untuk itu. Di masa sekarang ada lembaga bentukan Pemerintah yang khusus menangani ZIS (Zakat, Infaq dan Shadaqah) yang disebut dengan BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional).

Nah, BAZNAS inilah tempat yang resmi, legal dan dapat dipercaya sebagai tempat pembayaran zakat bagi para muzakki (wajib zakat). Oleh BAZNAS, hasil pengumpulan Zakat, Infaq dan Shadaqah akan didistribusikan kepada 8 (delapan) asnaf yang berhak menerimanya.

Pembayaran zakat oleh muzakki selain sebagai kewajiban juga merupakan wujud rasa syukur kepada Allah Swt. yang telah menganugerahkan nikmat berupa harta kepadanya. Seorang muslim yang telah memenuhi syarat untuk wajibnya membayar zakat namun dia abaikan atau tidak dibayarnya, maka Allah Swt. akan mendatangkan azab yang sangat pedih kepadanya, sebagaimana firman-Nya, “…Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka berikanlah kabar gembira kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih. (Ingatlah) pada hari ketika emas dan perak dipanaskan dalam neraka Jahannam, lalu dengan itu distrika dahi, lambung dan punggung mereka (seraya dikatakan) kepada mereka, “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah (akibat dari) apa yang kamu simpan itu. (QS. At-Taubah : 34 – 35).

Mudah-mudahan Allah Swt. selalu anugerahkan nikmat-Nya yang halal lagi berkah kepada kita dan dengan penuh kesadaran serta keikhlasan, kita keluarkan dalam bentuk zakat, infak dan shadaqah untuk berbagi dengan kaum dhu’afa dan pihak-pihak yang berhak menerimanya. Semoga !

*) Penulis adalah Wakil Ketua I MUI Kota Singkawang.

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan