Anggota DPRD Sekadau Minta BPD yang Dilantik Bekerja Sesuai Tupoksi
Sekadau (Suara Kalbar) – Sebanyak 35 35 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Periode 2023-2029 dilantik oleh Bupati Sekadau Aron. Mereka berasal dari 7 desa di Kabupaten Sekadau. 35 anggota BPD dari 7 desa itu yakni Tigur Jaya, Peringkai Raya, Sempulau Indah, Semerawai, Engkulun Hulu, Sepantap, dan Melenjan Raya.
Anggpta DPRD Sekadau, Ari Kurniawan Wiro mengucapkan selamat kepada jajaran BPD yang sudah dilantik.
“Kami berharap segera bertugas dan menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) selaku BPD,” kata Ari pada Selasa (11/4/2023).
Menurut dia, mareka sebagai BPD di desa baru pemekaran yang tentunya banyak yang harus di jalankan untuk bersama kepala desa dalam membangun dan pengembangan desanya.
Pengambilan sumpah dan janji anggota BPD sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau No. 04 Tahun 2017, tentang Badan Permusyawaratan Desa yang telah diresmikan. Pemekaran ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai dengan mekanisme yang telah ditentukan, dan pengambilan sumpah/janji peresmian pengangkatan anggota BPD ini merupakan bukti bahwa mereka merupakan orang-orang terpilih berdasarkan keahlian wilayah dan keterampilan perempuan.
“Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau No. 04 Tahun 2017, berkenan dengan hal tersebut maka saudara dipercaya oleh warga masyarakat sebagai pribadi yang memiliki wawasan, kemampuan mengayomi, bijaksana, dan sebagai penyalur aspirasi yang dapat menjadi mitra kerja yang baik bagi pemerintah desa,”kata legislator dari PDIP ini.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now