Tokoh Pemuda Toba Tanggapi Kasus Bakar Ladang yang Ditangani Polres Sekadau

Tokoh Kecamatan Toba, Moses

Sekadau (Suara Kalbar) – Kasus bakar lahan ladang yang menimpa dua warga dari Kecamatan Belitang Hulu Kabupaten Sekadau yang ditangani hukum Kepolisian Resort Sekadau mendapat perhatian serius dari tokoh Pemuda Kecamatan Toba Kabupaten Sanggau, Moses Thomas sekaligus menjabat sebagai Sekjen DAD Kecamatan Toba.

“Kita sangat menyayangkan kasus ini, mestinya aparat penegak hukum tidak memaksakan kasus ini dibawa ke ranah pidana karena sesuai dengan pasal 10 pergub Kalbar Nomor 103 tahun 2020, hal ini tidak ada sanksi pidananya,” kata Moses yang juga aktivis senior Teraju Foundation dalam rilisnya yang diterima Suarakalbar.co.id pada Rabu (22/9/2021) sore.

Moses menegaskan, dalam Pergub Kalbar 103 tahun 2020 dinyatakan secara tegas bahwa sanksi yang dapat diberikan adalah Sanksi administratif dan sanksi denda sesuai dengan kearifan lokal setempat. Dengan keluarnya pergub ini, merupakan penegasan bahwa Peladang Bukan Penjahat dan Berladang Bukan Kejahatan.

“Kasus kasus serupa sebelumnya tidak menjadi pembelajaran bagi penegak hukum dalam menerapkan aturan berkaitan dengan latar belakang masyarakat yang berladang hanya untuk memenuhi kebutuhan makan sehari – hari demi mempertahankan hidup. Jika hal ini terjadi, sama saja pelanggaran Hak Asasi Manusia karena menyentuh nasib dan nafas masyarakat bawah untuk bertahan hidup,” beber Moses.

Moses juga mengajak semua masyarakat baik secara pribadi atau organisasi untuk memberikan dukungan penuh kepada Peladang agar lepas dari jerat pidana dan memastikan agar kasus serupa tidak terulang kembali dengan membangun komitmen nyata dengan semua sektor.

“Kepedulian kita adalah bagian dari membangun negara tercinta ini dalam mewujudkan keadilan sosial secara merata,” katanya.

Sementara itu, Wakapolres Sekadau, Kompol Muhammad Aminudin pers release pada Selasa (21/9/2021) menegaskan, kedua pelaku dinyatakan bersalah dikarenakan diduga telah melanggar ketentuan yang berlaku dalam Pergub Kalbar nomor 103 tahun 2020, tentang pembukaan lahan pertanian berbasis kearifan lokal.

“Dari keterangan penyidik, diketahui pelaku nantinya akan dikenakan sanksi administrasi. Dan bagaimanapun kepolisian juga bertindak sesuai dengan ketentuan yang ada. Guna untuk mencegah dan meminalisir dampak Kalhutra yang merugikan beberapa sektor, terutama kesehatan,” paparnya.