TPD Memiliki Peran Penting dan Strategis dalam Penyelenggaraan Pemilu

Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Kalbar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Syafaruddin Daeng Usman.[HO-Pribadi]

Pontianak (Suara Kalbar) – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP RI) melarang Tim Pemeriksa Daerah (TPD) yang terlibat dalam seleksi anggota KPU atau Bawaslu untuk aktif menangani perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang diperiksa DKPP.

Ketua TPD Kalbar DKPP RI, Syafaruddin Daeng Usman mengungkapkan, larangan ini berlaku bagi TPD seindonesia yang terlibat seleksi, baik sebagai tim seleksi maupun sebagai peserta seleksi itu sendiri.

“TPD ada yang diminta menjadi panitia seleksi, kemudian ada yang mendaftar sebagai penyelenggara, maka tidak diperkenankan ikut menangani perkara,” ungkap Bang Din, dalam keterangan tertulis diterima Suarakalbar.co.id, Kamis(23/3/2023).

Sebagai informasi, ujarnya, larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran 004/SE/K.DKPP/SET-05/III/2023 tentang Petunjuk bagi TPD yang akan Mengikuti Seleksi KPU dan Bawaslu Provinsi, Kabupaten/Kota serta Calon Tim Seleksi.

“Dalam Surat Edaran tertanggal 13 Maret 2023 tersebut ditegaskan TPD yang menjadi tim/panitia seleksi akan dinonaktifkan dan tidak dilibatkan sebagai majelis pemeriksa pada persidangan DKPP,” papar Bang Din lanjut.

Selain itu, TPD yang terpilih sebagai Anggota KPU dan Bawaslu Provinsi atau Kabupaten/Kota wajib mengundurkan diri sebagai TPD jika terpilih sebagai Anggota KPU/Bawaslu.

Larangan tersebut, menurut dia, dimaksudkan untuk menjaga integritas TPD sekaligus mengantisipasi potensi terjadinya konflik kepentingan dalam penegakan KEPP.

“Ketika selesai menjadi pantia seleksi, maka bisa menangani perkara lagi. Kalau lolos sebagai penyelenggara, silahkan mengajukan pengunduran diri kepada DKPP RI,”tegas sejarawan Kalbar ini.

Dalam kesempatan ini, Bang Din kembali menegaskan, TPD memiliki peran penting dan strategis dalam penyelenggaraan Pemilu.

“TPD memiliki tugas mulia yaitu menjaga etika dan perilaku penyelenggara pemilu.
TPD juga memiliki kewenangan memberikan rekomendasi kepada DKPP RI untuk menjatuhkan sanksi jika ada pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atau KEPP”, paparnya.

Rekomendasi dari TPD bertujuan agar penyelenggara tetap bekerja sesuai dengan norma hukum dan etika.

“DKPP maupun TPD tidak mencari-cari kesalahan dari penyelenggara, tetapi mengarahkan penyelenggara agar tidak melanggar etika,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Pembukaan Rapat Konsolidasi Nasional TPD ini dihadiri oleh Bang Din dari Kalbar dalam kafasitas sebagai Ketua TPD Kalbar DKPP RI.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS