320 Relawan Pemadam Kebakaran di Kubu Raya Terdaftar dalam Program Jamsostek

Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan menyerahkan kartu peserta program jaminan sosial tenaga kerja dari BPJS Ketenagakerjaan kepada perwakilan relawan pemadam kebakaran. (ANTARA/HO Pemkab Kubu Raya)

Kubu Raya (Suara Kalbar) – Sebanyak 320 relawan pemadam kebakaran yang berada di 20 desa di empat wilayah kecamatan di Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, telah terdaftar sebagai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan atau jamsostek.

Hal ini diumumkan oleh Pelaksana Tugas Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kubu Raya, Odang Prasetyo.

Menurut Odang, relawan pemadam kebakaran atau redkar yang terdaftar sebagai peserta program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sudah tercatat dalam aplikasi Redkar Kementerian Dalam Negeri dan telah memenuhi persyaratan kecakapan. Program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi relawan pemadam kebakaran yang terlibat dalam penanganan kebakaran di wilayah tersebut.

Saat ini, jumlah relawan pemadam kebakaran yang terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan masih terus bertambah dan akan terus ditingkatkan.

“Jumlah redkar yang masuk di dalam program BPJS Ketenagakerjaan masih terus berjalan dan akan kita tambah dan untuk jumlahnya akan kita sampaikan pada akhir Desember 2023,” katanya dilansir dari ANTARA, Senin (27/3/2023).

Odang mengatakan bahwa relawan pemadam kebakaran yang terdaftar dalam aplikasi Redkar Kementerian Dalam Negeri sudah memenuhi persyaratan kecakapan.

“Keunggulan jika sudah masuk ke dalam aplikasi Redkar Kemendagri, tentunya akan mendapatkan berbagai fasilitas dari pemerintah daerah, seperti BPJS Ketenagakerjaan ini,” katanya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak Ryan Gustaviana menjelaskan bahwa menurut Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana No. 5 Tahun 2022 tentang jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di bidang kebencanaan, relawan pemadam kebakaran juga harus mendapat jaminan perlindungan selama bekerja.

“Mereka wajib menjadi peserta jamsostek yang mengikuti dua program yaitu jaminan kecelakaan kerja dan kecelakaan kematian,” tutup Ryan.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS