Setara Institute: 50 Rumah Ibadah Diganggu Sepanjang 2022, Jawa Timur Paling Intoleran

Suara Kalbar – Setara Institute for Democracy and Peace pada Selasa (31/1), meluncurkan laporan kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia pada 2022. Laporan itu menunjukkan empat tren pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan yang terjadi sepanjang tahun 2022.
Peneliti Setara Institute, Syera Anggreini Buntara mengatakan tren pertama adalah terus naiknya kasus gangguan terhadap tempat ibadah. Ini sangat signifikan, dari 16 kasus di tahun 2017 menjadi 50 kasus di tahun 2022. “Artinya ada 50 tempat ibadah di tahun 2022 yang mengalami gangguan,” ujar Syera.
Setara Institute mendefinisikan gangguan terhadap rumah ibadah sebagai tindakan menolak pendirian rumah ibadah, perusakan rumah ibadah, pembongkaran rumah ibadah, dan perusakan fasilitas di rumah ibadah.
SETARA Institute Kecam Perusakan Rumah Tinggal Penghayat Laroma
Dari 50 rumah ibadah yang mengalami gangguan tahun lalu, paling banyak adalah gereja Protestan dan Katolik (21 unit), masjid (16), wihara (6), musala (4), pura (2), dan rumah ibadah penghayat (1).
Tren kedua adalah jumlah kasus penolakan ceramah mengalami peningkatan yang sangat pesat. Tahun-tahun sebelumnya hanya satu peristiwa sedangkan pada 2022 terjadi 14 peristiwa. Dari 14 kasus, delapan peristiwa terjadi di Jawa Timur.
Tren ketiga yakni jumlah kasus penodaan agama juga naik dari 10 kasus pada 2021 menjadi 19 kasus tahun lalu.
Siapa Pelaku Pelanggaran Kebebasan Beragama?
Menurut Syera, sepanjang tahun lalu secara keseluruhan terdapat 175 peristiwa pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB) dengan 333 tindakan. Angka ini berbeda tipis dengan temuan peristiwa pada 2021, yakni 171 peristiwa KBB dengan 318 tindakan.
Jilbab di Sekolah Negeri: Tak Boleh Diwajibkan, Tak Bisa Dilarang
Dari 333 tindakan pelanggaran tersebut, 168 dilakukan oleh aktor negara, paling banyak diperbuat oleh pemerintah daerah (47 tindakan), kepolisian (23 tindakan), Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol-PP (17 tindakan), institusi pendidikan negeri (14 tindakan), dan Forkopimda (7 tindakan).
Sedangkan 165 pelanggaran lainnya dilakoni oleh aktor non-negara, paling banyak dilakukan oleh warga (94 tindakan), individu (30 tindakan), ormas keagamaan (16 tindakan), Majelis Ulama Indonesia (16 tindakan), dan Forum Kerukunan Umat Beragama (10 tindakan).
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS