Polisi di Sanggau Gerebek Warga Simpan Sabu di Rumah Kontrakan

Ilustrasi narkoba.[DOK-Suarakalbar.co.id]

Sanggau (Suara Kalbar)- Polsek Sekayam menangkap pelaku pengguna narkoba  berinisial MY di kediamannnya di wilayah Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kamis (23/2/2023).

Kasi humas Polres Sanggau, Iptu Keken Sukendar mengatakan petugas tak hanya menangkap pelaku. Melainkan berhasil mengamankan barang bukti berupa Sabu dan sejumlah Pil ekstasi.

“Pada hari Kamis tanggal 23 Februari 2023 sekira jam 01.50 WIB, Personil Polsek Sekayam melaksanakan Pengungkapan tindak Narkotika di Wilayah Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau,”katanya.

Keken mengungkapkan pelaku berinisial MY diamankan beserta barang bukti narkoba di kontrakannya setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.

“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat kemudian dilaksanakan penyelidikan. Pada saat diamankan dan dilakukan pemeriksaan petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 10 paket plastik bening berklip yang berisi diduga narkotika jenis shabu unit,”terangnya.

Petugas kini telah mengamanka pelaku unutk dilakukan penyelidikan di Mapolsek Sekayam.

“Terhadap barang bukti yang ditemukan diakui kepemilikannya oleh pelaku selanjutnya terhadap pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Sekayam guna penyidikan lebih lanjut,”tutupnya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS