SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Sekadau Dalam 30 Menit, Polres Sekadau Ungkap Dua Kasus Sabu di Desa Peniti

Dalam 30 Menit, Polres Sekadau Ungkap Dua Kasus Sabu di Desa Peniti

Tersangka

Sekadau (Suara Kalbar)  – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sekadau mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Peniti, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau.

Dua pria masing-masing berinisial A (24) dan E (35), yang merupakan warga Desa Peniti, diamankan polisi dalam dua penindakan berbeda dengan selang waktu sekitar 30 menit pada Selasa (15/9/2026).

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Plt Kasi Humas Polres Sekadau IPDA Iwan Kurniawan mengatakan, penindakan pertama dilakukan terhadap A sekitar pukul 17.00 WIB.

A diamankan di depan Kantor Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB), Jalan Sekadau-Sanggau, Desa Peniti.

“Dari pemeriksaan yang disaksikan para saksi, petugas menemukan barang yang diduga narkotika jenis sabu,” kata Iwan, Kamis (17/9/2026).

Dalam pemeriksaan tersebut, polisi menemukan satu plastik klip transparan berukuran kecil berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 0,116 gram.

Selain itu, petugas turut mengamankan satu plastik klip transparan berukuran besar yang berisi 51 plastik klip kosong berukuran kecil. Barang bukti lainnya berupa satu lembar potongan aluminium foil, satu kantong plastik hitam, satu alat hisap bong, satu unit timbangan, satu korek api, satu potongan pipet serta dua unit handphone.

Sekitar 30 menit kemudian, polisi kembali melakukan penindakan di wilayah Desa Peniti.

Kali ini, petugas mengamankan E sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah warung di Jalan Sekadau-Sanggau.

Dari hasil pemeriksaan yang disaksikan para saksi, petugas menemukan satu plastik klip transparan berukuran kecil berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 0,12 gram.

Polisi juga mengamankan satu plastik klip transparan kosong berukuran sedang, satu plastik klip transparan kosong berukuran besar, satu kantong plastik hitam, satu kotak rokok dan satu unit handphone.

Iwan menegaskan, meskipun kedua penindakan tersebut berlangsung di wilayah yang sama dengan selang waktu sekitar 30 menit, perkara yang melibatkan A dan E ditangani sebagai dua kasus terpisah.

“Terhadap kedua orang tersebut beserta barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, selanjutnya dibawa dan diamankan ke Mapolres Sekadau untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Saat ini, A dan E telah diamankan di Rutan Polres Sekadau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Sekadau juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

“Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap kasus narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Sekadau,” pungkas Iwan.

Penulis: Tim Liputan

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play