Lembaga Pendidikan TKP Pencabulan di Kubu Raya Belum Kantongi Izin Operasional

Kondisi lembaga pendidikan tempat korban dan pelaku pencabulan di Kubu Raya belum lama ini. SUARAKALBAR.CO.ID/ Septa.

Kubu Raya (Suara Kalbar)- Lembaga Pendidikan yang menjadi lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus kekerasan seksual di Kecamatan Sungai Kakap ternyata belum mengantongi izin operasional.

“Lembaga ini sudah mengajukan ijin dari bulan November 2022 namun hingga saat ini belum mendapatkan ijin operasional,” ujar itu Kepala Seksi Pendidikan Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kubu Raya Muhammad Amin.

Untuk mendapatkan ijin tersebut, kata Muhammad Amin, harus melalui tahapan yang sangat ketat.“Kedepannya kami akan melakukan visitasi ke lapangan dan memberikan pertimbangan rekomendasi karena keputusan perijinan sesuai dengan peraturan yang berlaku tetap dari pusat,” katanya.

Sedangkan pihak Kementrian Sosial langsung menindaklanjuti kasus kekerasan seksual yang terjadi di Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya yang dilakukan oleh AZ.

Direktur Rehabilitasi Sosial Anak Kanya Eka Santi mengatakan pendampingan psikologis terhadap korban agar kembali mendapatkan rasa percaya diri dan kedepan tidak berubah menjadi pelaku kejahatan serupa.

“Kami akan menggandeng aparat penegak hukum dan pihak lainnya untuk memastikan jalannya proses hukum dan terpenuhinya hak anak dalam mendapatkan pendidikan,” jelasnya.

Kanya Eka Santi menegaskan jika berdasarkan pengakuan ibu korban, jika korban masih ingin bersekolah namun yang tidak jauh dari kediamanya.Namun amat disayangkan perpindahan korban dari sekolah lama tidak dapat dilakukan dengan mudah.

“Lembaga pendidikan agama tempat mereka menuntut ilmu belum mendapatkan ijin operasional. Dan saat dikunjungi kondisi sarana dan prasarananya sangat memperihatinkan,” tegas Kanya.

Selain memberikan penguatan dan memastikan kebutuhan pendidikan anak yang menjadi korban kekerasan fisik dan seksual, Kementerian Sosial juga berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan proses hukum tetap berjalan.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya Iptu Indrawan Wirasaputra menjelaskan bahwa hingga saat ini proses hukum masih terus berjalan, tersangka juga telah ditangkap dan ditahan. Selanjutnya pihak Polres Kubu Raya akan melengkapi kelengkapan formil dan materiil serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan proses hukum.

“Pelaku yang kini telah menjadi tersangka merupakan pengajar dengan status pengabdian atau magang dan baru mulai mengajar pada bulan Juli 2022,” kata Kasat Reskrim Polres Kubu Raya.

AZ telah dijatuhi persangkaan pasal tindak pidana melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur dengan ancaman hukuman 5-15 tahun penjara.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS