Kejari Mempawah Tahan Tiga Tersangka Korupsi di Rutan Kelas IIA Pontianak
Mempawah (Suara Kalbar) – Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Rumah Toko (Ruko) di Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, oleh Perum Perumnas Cabang Pontianak, telah memasuki tahap II.
Dengan demikian, tiga tersangka berikut barang bukti kini telah diserahkan dan dititipkan penahanannya di Rutan Kelas IIA Pontianak, Senin (12/12/2022).
“Ketiga tersangka tersebut adalah MM, 63 tahun, WR, 44 tahun, dan WI, 44 tahun. Sementara satu tersangka lagi, yakni SU, 64 tahun, masih belum dilakukan tahap II karena kami masih menunggu hasil pemeriksaan kesehatan yang bersangkutan,” ungkap Kepala Kejari Mempawah, Didik Adyotomo.
Dijelaskan, terungkapnya dugaan tindak pidana korupsi ini berawal dari tersangka MM selaku Direktur PT Dawuh Utama, bersama WI selaku Manager Perum Perumnas Cabang Pontianak dan WR selaku Asistant Manager Seksi Produksi dan Pertanahan Perum Perumnas Cabang Pontianak, melaksanakan pembangunan 14 unit ruko.
Ruko yang berlokasi di Sentraland Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, itu terdiri atas 12 unit type 135/75 dan 2 unit type 215/75, dengan kontrak nomor Reg.II/2834/XI/2015 tertanggal 26 November 2015.
“Hanya saja, pelaksanaan pekerjaan 14 unit ruko tersebut tidak sesuai rab dan kontrak yang mengakibatkan kerugian negara Rp 1.233.551.481,65,” beber Didik Adyotomo.
Temuan itu sebagaimana Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat Nomor : PE.03.03/SR-425/PW14/5/2022 tanggal 11 November 2022, dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan rumah toko (ruko) di lokasi Sungai Ambawang oleh Perum Perumnas Cabang Pontianak.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU RI No. 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now