Kasus Pembakaran Pasar, Polres Deiyai Tetapkan Tiga Tersangka

Pasar Waghete, Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua Tengah, yang dibakar massa, Senin (12/12) setelah merebaknya isu warga alami gatal-gatal setelah mencoba baju yang hendak dibelinya. (ANTARA/HO/Dokumen Pribadi)

Jayapura (Suara Kalbar) – Kepolisian Resor Deiyai menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus pembakaran Pasar Waghete, Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua Tengah, pada Senin (12/12) lalu, melansir dari ANTARA.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal di Jayapura, Sabtu mengatakan, awalnya 11 orang yang diamankan, dan dari pemeriksaan intensif yang dilakukan penyidik Polres Deiyai itu ditetapkan tiga orang sebagai tersangka pembakaran.

Pembakaran pasar diwarnai dengan kerusuhan hingga melukai empat orang termasuk seorang prajurit yaitu Sertu Toni.

Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu DD, AD dan MM, sedangkan delapan orang lainnya sudah dipulangkan.

Tercatat 50 kios di Pasar Waghete terbakar dalam insiden yang berawal saat seorang warga yang mengaku gatal-gatal setelah mencoba pakaian yang hendak dibeli sehingga memancing warga.

Akibatnya terjadi pertengkaran yang kemudian sekelompok massa membakar pasar tersebut.

“Tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut kecuali empat orang yang mengalami luka-luka dan dirawat di RSUD Masi dan RSUD Nabire, ” kata Kombes Kamal.

Diakui dari laporan yang diterima situasi kamtibmas di Deiyai sudah kembali kondusif dan aktivitas masyarakat kembali normal.

“Kami berharap masyarakat di Kabupaten Deiyai untuk tetap menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan nyaman serta tidak mudah terprovokasi isu-isu yang tidak benar atau hoaks yang sengaja disebarkan pihak tidak bertanggung jawab,” kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Kamal.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS