Nekat Edarkan Sabu, Pemuda di Manis Mata Ketapang Ditangkap Polisi

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari seorang pengedar sabu di Manis Mata Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat. (Ist).

Ketapang (Suara Kalbar)- Polsek Manis Mata berhasil meringkus pengedar narkotika jenis sabu berinisial HS  (37) sebuah rumah di Kecamatan Manis Mata Kabupaten Ketapang.

Kapolsek Manis Mata IPTU Adi Sudirman mengungkapkan, sejumlah barang bukti turut diamankan. Diantaranya 15 paket klip plastik yang berisi sabu.

“Barang buktinya berupa 15 paket klip plastik kecil berisi serbuk kristal yang diduga sabu, satu buah timbangan digital, empat buah korek api gas serta satu buah handphone,” ujar Adi, Jumat (16/12/2022).

Adi menambahkan, operasi penangkapan dilakukan pada Kamis 8 Desember 2022 sekitar pukul 01.00 dini hari.

“Tak hanya dari Polsek Manis Mata, penangkapan HS juga dilakukan oleh Polsek Balai Riam dan Satuan Narkoba Polres Sukamara Polda Kalimantan Tengah,” paparnya.

Adi menjelaskan, diamankannya pelaku HS bermula saat anggota Polsek Balai Riam bersama Satnarkoba Polres Sukamara mengamankan seorang pelaku pengedar narkoba di wilayah Kecamatan balai Riam Kabupaten Sukamara Kalimantan Tengah.

Saat dilakukan pengembangan, diketahui bahwa ada seorang pelaku pengedar lagi yang sedang berada di Kecamatan Manis Mata Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat.

“Hasil pengembangan rekan rekan kami dari Polsek Balai Riam dan Satnarkoba Polres Sukamara, diketahuilah pelaku HS ini sedang berada di wilayah manis Mata dan sedang menyimpan sabu,” paparnya.

Pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Polres Ketapang guna proses lebih lanjut. Pelaku sendiri dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat ( 2 ) dan atau Pasal 112 ayat ( 2 ) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS