DPRD Sekadau Gelar Paripurna Jawaban Eksekutif atas PU Fraksi Raperda Perubahan Pengelolaan Arsip Daerah
Sekadau (Suara Kalbar) – DPRD Sekadau menggelar rapat paripurna paripurna ke 9 masa persidangan ke 1 dengan agenda jawaban eksekutif terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap nota pengantar Bupati Sekadau terhadap Raperda perubahan Perda nomor 4 tahun 2015 tentang pengelolaan arsip daerah, Kamis (13/10/2022).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sekadau Zainal dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau Mohammad Isa, Forkopimda Kabupaten Sekadau dan hadir sebanyak 17 orang Anggota DPRD.
Sekda Kabupaten Sekadau Mohammad Isa mengatakan terkait dengan apa yang disampaikan oleh pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sekadau bahwa perubahan Perda nomor 4 tahun 2015 yang dilakukan terhadap Raperda tentang pengelolaan arsip daerah secara yuridis dilakukan untuk penyesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Mengingat Perda ini berdiri sendiri dan terpisah pengaturannya dengan dengan perangkat daerah. Sehingga, untuk pertimbangan pelaksanaan kewenangan perangkat daerah dibidang kearsipan dapat terlaksana dengan baik dan lancar,” ujarnya.
Selain itu, dirinya juga menjelaskan pembentukan lembaga kearsipan daerah sebagaimana masukan yang telah diberikan, perlu dilakukan pengesahan kedudukan lembaga arsip daerah sesuai dengan saran yang telah disampaikan.
“Sehubungan dengan SDM dan prasarana kearsipan dapat kami jelaskan saat ini SDM yang dimiliki oleh pemerintah Kabupaten Sekadau Belem memenuhi kebutuhan yang di isyaratkan,” jelasnya.
“Sebab seharusnya setiap perangkat daerah harus memiliki Arsiparis yang harus dilakukan peningkatan kompetensi SDM. Namun Arsiparis yang ada masih sangat terbatas karena belum mendapatkan kompetensi Diklat karena keterbatasan anggaran yang dimiliki,” tandasnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS