Opini  

Menyorot Pro dan Kontra RUU Sisdiknas

Sam Edy Yuswanto

Oleh: Sam Edy Yuswanto*

RANCANGAN Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang diluncurkan oleh Kemendikbudristek menuai pro dan kontra. Mengutip laman duniadosen.com (2/9/2022) bahwa salah satu pemicu RUU Sisdiknas yang baru menuai pro kontra (khususnya dari kalangan pendidik) adalah pada penghapusan pasal tentang Tunjangan Profesi Guru (TPG). Tunjangan ini merupakan sebutan untuk tunjangan sertifikasi guru.

Melalui UU Sisdiknas yang lama, diketahui jika ada pasal 127 dan termuat dari ayat 1 sampai 10 menjelaskan mengenai berbagai jenis tunjangan yang berhak didapatkan para guru. Pasal ini sendiri di dalam RUU Sisdiknas terbaru tidak ditemukan (dihapus). Hal inilah yang kemudian menuai sejumlah protes dari berbagai pihak, termasuk dari PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia). Adanya protes atau kontra terhadap RUU Sisdiknas ini tentu wajar (duniadosen.com).

Sepertinya, kabar dihapusnya pasal yang berkaitan dengan TPG hanya rumor belaka atau bisa jadi kesalahpahaman belaka. Mengutip CNN Indonesia (29/8/2022) Kementerian, Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menegaskan bahwa tunjangan guru tidak dihapus, meski tak dimuat dalam RUU Sisdiknas terbaru. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Iwan Syahril mengatakan tunjangan guru tetap diberikan mengacu pada UU Aparatur Sipil Negara (ASN) dan UU Ketenagakerjaan.

Iwan mengklaim RUU Sisdiknas justru dibuat sebagai upaya agar semua guru mendapat penghasilan yang layak. RUU ini, kata dia, mengatur guru yang sudah mendapat tunjangan profesi, baik guru ASN maupun non-ASN akan tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun (CNN Indonesia).

Sebagai Mendikbudistek, Nadiem Anwar Makarim tentu berusaha memberikan penjelasan secara gamblang terkait RUU Sisdiknas yang dirilisnya. Mengutip laman kemdikbud.go.id, Nadiem menjelaskan kepada Anggota Komisi X DPR RI tentang tiga poin penting yang didorong RUU Sisdiknas bagi para guru Indonesia. Seperti apa ketiga poin penting tersebut? Berikut uraiannya:

Pertama, guru yang sudah lulus sertifikasi tetap berhak mendapatkan tunjangan profesi dan/atau tunjangan khusus sepanjang masih memenuhi persyaratan. Kedua, sertifikat pendidik dari Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah prasayarat menjadi guru atau calon guru baru dan bukan untuk prasyarat memberikan penghasilan layak bagi guru yang sudah mengajar. Ketiga, pemerintah ingin mengakui pendidik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pendidik di Pendidik Kesetaraan, dan pendidik di Pesantren Formal. Mereka akan dapat diakui sebagai guru serta menerima tunjangan untuk meningkatkan kesejahteraannya.

Hal yang perlu diketahui bersama bahwa dalam RUU Sisdiknas terbaru, juga diulas tentang penambahan waktu ‘wajib belajar’ bagi warga negara Indonesia. Penambahan waktu ‘wajib belajar’ ini menurut saya sangatlah tepat. Karena yang namanya menuntut ilmu itu pada hakikatnya harus dilakukan selama hayat masih dikandung badan atau sepanjang hidup.

Jadi, RUU Sisdiknas mengatur wajib belajar dimulai dari kelas prasekolah atau usia 6 tahun. RUU dimaksud diketahui memuat perubahan masa wajib belajar dari semula 9 tahun menjadi 13 tahun. Pasal 7 ayat 2 RUU Sisdiknas versi Agustus 2022 menjelaskan bahwa warga negara Indonesia wajib mengenyam pendidikan dasar selama 10 tahun dan pendidikan menengah 3 tahun (CNN Indonesia, 30/8/2022).

Mudah-mudahan upaya Kemendikbudristek dalam memperbaiki pendidikan di negeri ini membuahkan hasil yang memuaskan. Tentu saja, dalam proses perbaikan tersebut, pihak pemerintah harus benar-benar terbuka atau transparan kepada masyarakat dan mau menampung serta menerima berbagai kritik dan saran membangun dari semua kalangan masyarakat.

*Penulis lepas, pengamat pendidikan, mukim di Kebumen.

Penulis: Tim LiputanEditor: Redaksi