Warga Diminta Kibarkan Bendera Merah Putih Selama Satu Bulan

Kantor Bupati Sanggau, Sabtu (30/7/2022). SUARAKALBAR.CO.ID/ Darmansyah

Sanggau (Suara Kalbar) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sanggau mengeluarkan surat edaran nomor 003.1/2292/TP-C tentang penyampaian tema, logo, dan partisipasi menyemarakan peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2022 yang dikeluarkan tanggal 15 Juli 2022 dan ditandatangani Bupati Sanggau Paolus Hadi.

Dalam surat edaran tersebut, ada tiga point imbauan yang disampaikan Bupati. Pertama, pedoman pelaksanaan peringatan HUT RI ke-77 yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat melalui Surat Menteri Sekretaris Negara nomor: B-620/M/S/TU.00.04/07/2022 tanggal 12 Juli 2022. Salah satunya mengimbau warga Sanggau untuk mengibarkan bendera merah putih selama satu bulan penuh.

“Berdasarkan pedoman tersebut, mengimbau warga mengibarkan bendera merah putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 – 31 Agustus 2022,” ujar Bupati Sanggau Paolus Hadi.

Kemudian, pada tanggal 17 Agustus 2022 pukul 10.17 – 10.20 WIB selama 3 menit menghentikan sementara semua kegiatan dan mengambil sikap berdiri tegap saat lagu indonesia raya di kumandangkan secara serentak diberbagai lokasi dan daerah guna menghormati peringatan detik-detik proklamasi.

“Pengecualiannya bagi setiap orang dengan aktifitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan,” ujar Paolus Hadi.

 

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Penulis: DarmansyahEditor: Suhendra