Tak Miliki Ijin Tempat Ketangkasan Disegel Petugas
Pontianak (Suara Kalbar)- Dua kali mangkir dari panggilan petugas, sebagai upaya pembinaan terhadap pelaku usaha, sebuah tempat permainan ketangkasan di kawasan Jalan Siam Pontianak Selatan disegel petugas gabungan pada Senin (4/7/2022) sore.
Kasat Pol PP kota pontianak Syarifah Adriana mengatakan jika beberapa waktu lalu pelaku usaha tersebut sudah membayar denda paksa yang harus di penuhi lantaran nekat membuka usaha sebelum memiliki ijin.
“Permasalahanya karena yang bersangkutan belum memiliki ijin , kemarin sudah membayar denda paksa dan membuat perjanjian. Namun ini kembali melanggar dengan beroperasi kembali maka dengan terpaksa kami segel,”ujar Syarifah Adriana.
Syarifah Adriana menjelaskan jika di dalam tempat usaha tersebut aktivitas permainan ketangkasan, sehingga dirinya menegaskan jika penyegelan ini murni akibat tidak ada ijin dari pelaku usaha tersebut.
“ Yang jelas sementara ini usaha yang tidak memiliki ijin, karna usaha ini kewenangan menegah keatas sehingga ditangani oleh pemerintah provinsi,” jelasnya.
Sementara itu Kabid Perijinan Wilayah 1 DPTSP Provinsi Kalbar Indrianto mengatakan jika izin yang harus di miliki oleh pelaku usaha tersebut ialah sertifikat standar belum di verifikasi oleh OPD teknis namun pelaku tersebut sudah membuka usahanya.
“ Semestinya dia ini lakukan dulu proses pengajuan perijinan sudah verifikasi sudah keluar barulah dia melakukan operasional,” katanya.
Idrianto menegaskan jika yang pihaknya lakukan adalah upaya pembinaan, mengingat pelaku usaha tersebut dua kali mangkir dalam pemanggilan dalam rapat bersama terkait perijinan yang belum pihaknya miliki sehingga dengan terpaksa petugas melakukan penyegelan.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS