Warga Perum IV Sudah Mulai Membuat KTP Kubu Raya

Suasana pembuatan adminstrasi kependudukan di perum IV yang dilakukan oleh Disdukcapil Kubu Raya.

Kubu Raya (Suara Kalbar) – Pasca Permendagri Nomor 52 Tahun 2020 tentang batas daerah Kota Pontianak dengan Kabupaten Kubu Raya masyarakat sudah mulai membuat adminduk Kabupaten Kubu Raya, mengingat sehari pasca sosialisasi Permendagri yang di lakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kubu Raya langsung berkoordinasi dengan ketua RT di sekitar Perum IV dan Kepala Desa Ampera Raya.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kubu Raya Nurmarini menyebut jika dirinya meminta kepada Ketua RT dan kepala desa untuk dapat menghubungi disdukcapil jika ada warga yang ingin melakukan pelayanan.

“Kami sudah menyurati Pemerintah desa dan para RT untuk segera menghubungi kami jika memang ada warga perum IV yang akan melakukan kepengurusan adminduk,” jelasnya.

Nurmarini menjelaskan jika beberapa hari kemarin sudah ada 38 kartu keluarga ,atau sekitar 137 jiwa yang sudah masuk menjadi warga Kabupaten Kubu Raya.

“Disdukcapil Kubu Raya juga berkoordinasi dengan Disdukcapil Kota Pontianak terkait perpindahan tersebut, nanti Kota Pontianak mengeluarkan surat keterangan pindah warga nya baru kami menerbitkan KK dan KTP Kubu Raya.

Selain itu Nurmarini menjelaskan jika pelayanan ini akan terus di lakukan hingga semua masyarakat telah masuk ke Kubu Raya, kapan pun dan dimana pun baik pada hari libur dan malam hari.

“Pelayanan tersebut akan kami lakukan sampai semua warga sudah melakukan kepengurusan adminduk, dan tidak hanya pada siang hari bahkan hari libur dan malam hari,” jelasnya.

 

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS