SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Opini Karhutla Belum Usai, Sawit Kembali Menghampiri

Karhutla Belum Usai, Sawit Kembali Menghampiri

Rahidah

Oleh: Rahidah

 Sudah beberapa bulan ini, bahkan hingga hari ini, karhutla di Kabupaten Ketapang masih saja terjadi. Di Sungai Awan Kiri, belum lama api dipadamkan, sudah ditemukan aktivitas penanaman sawit di lahan yang baru saja terbakar. Satu alat berat bahkan telah disita oleh petugas (suarakalbar.co.id, 09/09/2026). Kondisi ini tentu menimbulkan pertanyaan serius: mengapa lahan yang baru terbakar dan belum selesai dipulihkan justru segera ditanami sawit? Jika penanaman dilakukan sesaat setelah lahan terbakar, hal ini patut diduga sebagai indikasi adanya unsur kesengajaan dalam pembukaan atau pemanfaatan lahan. Negara harus segera bertindak dan mengusutnya secara serius, bukan sekadar menindak pelaku di lapangan.

Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada operator atau pelaku lapangan. Harus diusut tuntas siapa aktor di baliknya, siapa yang memberikan modal, siapa yang mengatur pembukaan lahan, dan siapa yang menentukan pemanfaatan lahan tersebut. Jika memang terdapat kesengajaan untuk membakar lahan demi kepentingan perkebunan, pihak yang memperoleh keuntungan dan berada di balik aktivitas tersebut harus turut dimintai pertanggungjawaban. Jangan sampai pelaku di lapangan yang dijerat hukum, sementara pihak yang menikmati keuntungan justru tidak tersentuh.

Kapitalisme Eksploitasi SDA Demi Profit

Lamanya karhutla berlangsung hingga berbulan-bulan juga tidak bisa semata-mata dianggap sebagai akibat faktor alam seperti kemarau panjang, minimnya curah hujan, atau sulitnya memadamkan api di lahan gambut. Faktor alam memang dapat memperparah kebakaran, tetapi berlarut-larutnya karhutla juga menunjukkan persoalan pada kesiapan negara dalam melakukan mitigasi dan penanganan bencana. Negara semestinya tidak baru bergerak setelah api muncul, meluas, dan menimbulkan kerugian. Mitigasi seharusnya dilakukan sejak sebelum musim kemarau melalui pemetaan wilayah rawan, pengawasan lahan, pencegahan pembakaran, kesiapan personel dan sarana pemadaman, hingga tindakan tegas terhadap pihak yang berpotensi menyebabkan kebakaran.

Dalam perspektif kapitalisme, alam cenderung dipandang sebagai sumber daya yang dapat dimanfaatkan dan dieksploitasi selama mampu menghasilkan keuntungan. Hutan dan lahan akhirnya lebih mudah ditempatkan sebagai komoditas ekonomi. Alih fungsi hutan menjadi perkebunan, termasuk sawit, dapat terus didorong selama dianggap memberikan nilai investasi dan keuntungan. Bahkan, ketika suatu lahan baru saja terbakar, munculnya aktivitas penanaman sawit secara cepat semestinya menjadi alarm bagi negara untuk menyelidiki apakah kebakaran berkaitan dengan kepentingan ekonomi dan perubahan fungsi lahan.

Persoalannya, tindakan negara selama ini cenderung reaktif. Negara bertindak setelah karhutla terjadi dan meluas, bukan membangun sistem pencegahan yang benar-benar sigap dan antisipatif. Di sisi lain, orientasi pembangunan yang mengejar investasi dan pertumbuhan ekonomi membuka ruang yang besar bagi penguasaan dan pemanfaatan sumber daya alam oleh korporasi. Negara kemudian lebih banyak berperan sebagai regulator dan fasilitator kegiatan ekonomi. Inilah problem mendasar dalam sistem kapitalisme: ketika keuntungan menjadi orientasi utama, keselamatan lingkungan dan kemaslahatan rakyat dapat dikalahkan oleh kepentingan ekonomi.

SDA, Amanah yang Harus Dijaga

Berbeda dengan sistem Islam. Islam memiliki aturan yang jelas mengenai kepemilikan dan pengelolaan sumber daya alam. Hutan, misalnya, termasuk dalam perkara yang berkaitan dengan kepemilikan umum (milkiyah ‘ammah) sehingga tidak boleh dikuasai dan dieksploitasi secara bebas oleh individu, swasta, maupun pihak asing. Pengelolaannya wajib diarahkan untuk kemaslahatan umat, bukan menjadi sumber keuntungan segelintir orang atau korporasi.

Allah Swt. juga mengingatkan di dalam ayat:

‎وَلَا تُفْسِدُوا۟ فِى ٱلْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَٰحِهَا وَٱدْعُوهُ خَوْفًا وَطَمَعًا ۚ إِنَّ رَحْمَتَ ٱللَّهِ قَرِيبٌ مِّنَ ٱلْمُحْسِنِينَ

“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya dan berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik.” (QS Al-A’raf [7]: 56).

Penanaman sawit pada dasarnya boleh dilakukan selama tidak melanggar ketentuan syariat dan tidak menimbulkan dharar (bahaya) bagi masyarakat maupun lingkungan. Negara berkewajiban memastikan pemanfaatan lahan tidak menyebabkan kerusakan, menjaga kawasan hutan dan sumber daya alam, serta mencegah aktivitas yang membahayakan rakyat. Ketika ditemukan indikasi pembakaran yang disengaja untuk membuka atau mengubah fungsi lahan, negara wajib segera melakukan penyelidikan dan memberikan sanksi kepada pihak yang terbukti bersalah, termasuk pihak yang berada di balik aktivitas tersebut.

Islam juga menempatkan negara sebagai ra’in, yaitu pengurus dan pelindung urusan rakyat. Sebagaimana sabda Rasulullah saw : “Imam adalah junnah, yang orang-orang berperang di belakangnya dan berlindung kepadanya.” (HR Bukhari dan Muslim).

Karena itu, penanganan bencana tidak boleh bersifat reaktif. Negara harus membangun mitigasi yang sigap dan antisipatif: memetakan daerah rawan karhutla, melakukan pengawasan secara terus-menerus, menyiapkan sarana dan personel sebelum musim kemarau, memastikan sistem peringatan dini berjalan, serta melakukan pemadaman dengan cepat ketika titik api muncul. Negara juga harus memastikan sumber daya yang diperlukan tersedia dan dapat segera dimobilisasi ketika terjadi bencana.

Dalam Islam, negara akan memberlakukan kebijakan proteksi terhadap kawasan hutan yang menjadi penyangga kehidupan seluruh makhluk hidup. Kawasan ini tidak boleh dieksploitasi secara sembrono. Pada masa pemerintahan Islam, Rasulullah saw. pernah mempertahankan kawasan Naqi’ yang berjarak lebih dari 20 farsakh dari Madinah. Di sana terdapat air yang melimpah, pohon kurma berbuah lebat, dan rumput untuk ternak. Beliau melarang siapapun yang menghidupkan tanah di tempat itu, sebab kawasan tersebut dipertahankan untuk kuda-kuda perang yang digunakan di jalan Allah (Syekh Taqiyuddin an-Nabhani, An-Nizham al-Iqtishadiy fi al-Islam, hlm. 521).

Dengan mekanisme tersebut, karhutla tidak hanya dipandang sebagai persoalan memadamkan api setelah kebakaran terjadi. Akar persoalannya harus dicegah sejak awal, termasuk mencegah eksploitasi sumber daya alam yang berorientasi pada keuntungan semata. Inilah perbedaan mendasar antara sistem kapitalisme yang menjadikan keuntungan sebagai orientasi pengelolaan sumber daya dan sistem Islam yang menempatkan kemaslahatan rakyat serta pelaksanaan syariat sebagai landasan pengelolaan kehidupan. ***

*Penulis adalah Aktivis Muslimah Kalimantan Barat

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play