SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Bengkayang Barang Bukti Narkotika Dimusnahkan Satres Narkoba Polres Bengkayang, Ini Jumlahnya

Barang Bukti Narkotika Dimusnahkan Satres Narkoba Polres Bengkayang, Ini Jumlahnya

Kasat Narkoba Polres Bengkayang IPTU Maju K Siregar bersama kuasa hukum pelaku dan pelaku serta dari Kejari dan BNNK Bengkayang menyaksikan pemusnahan BB Narkoba seberat 2.48 gram. Suara Kalbar.co.id/Kurnadi

Bengkayang (Suara Kalbar) – Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkayang melakukan pemusnahan BB (Barang Bukti) hasil pengungkapan tindak pidana narkoba yang dilakuan polisi di sebuah rumah di Dusun Jagoi Kindau Rt 004 Rw 003 Desa Sekida Kecamatan Jagoi Babang pada Selasa (10/5/2022) kemarin.

Dalam pengungkapan tersebut,Satnarkoba Polres Bengkayang berhasil mengamankan seorang pelaku pria berinisial P (47) dan barang bukti narkoba seberat 4,58 gram netto.

Kasat Reserse Narkoba IPTU Maju Kenendy Siregar mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan seberat 2,48 gram.

“Pemusnahan dilakukan setelah dilakukan penyisihan BB untuk pembuktian perkara seberat 2 gram dan 0, 01 untuk pengujian sampel barang bukti secara Laboratorium di BPOM Pontianak,” ujar Kasat Reserse Narkoba IPTU Maju Kenendy Siregar.

Adapun pemusnahan narkoba ini dilakukan dengan cara dicampur dengan cairan pembersih lantai yang disaksikan oleh pelaku yang selanjutnya di buang di dalam Water Closed (WC).

“Sebelum dilakukan pemusnahan terlebih dahulu dilakukan pengetesan dengan menggunakan test kit dan didapatkan hasil positif mengandung Methaphetamin karena cairan didalam tes kit berubah warna menjadi ungu,” kata IPTU Maju Siregar.

Pemusnahan Narkoba kali ini juga menghadirkan pihak dari Kejaksaan Negeri Bengkayang, BNN Bengkayang, Penasehat Hukum pelaku, Pelaku dan anggota Polres Bengkayang.

“Untuk kasus ini pelaku dijerat dengan UU tindak pidana narkotika pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” jelasnya.

 

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan